Menu

Mode Gelap
Resepsi HUT ke-81 RI, Rahmad Mas’ud Ajak Warga Balikpapan Jaga Persatuan HUT ke-81 RI, TWAP Samarinda Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Integritas Upacara Penurunan Bendera di Nusantara Berlangsung Khidmat, OIKN Tegaskan Semangat Kebersamaan KONI Samarinda Gaungkan Semangat HUT ke-81 RI, Dorong Prestasi dan Sportivitas HUT Ke-81 RI di Nusantara, Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Harus Inklusif

HUKUM / KRIMINAL · 7 Okt 2025 14:15 WITA ·

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi


 Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto. Dok: Satrenarkoba Polres Kukar) Perbesar

Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto. Dok: Satrenarkoba Polres Kukar)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tenggarong. Dua pelaku pengedar sabu dan pil ekstasi diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (5/10/2025) malam hingga Senin dini hari (6/10/2025).

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Informasi itu diterima sejak Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan selama beberapa hari, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pelaku utama yang kerap bertransaksi di wilayah tersebut, yakni seorang pria berinisial H,” ujar AKP Suyoko, Selasa (7/10/2025).

Pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 20.30 WITA, tim kembali mendapatkan informasi bahwa H sering melakukan transaksi di pinggir jalan kawasan Kelurahan Timbau. Setelah dilakukan pemantauan intensif, pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan sebelumnya sedang menepi dan memainkan ponsel di pinggir jalan.

“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Setelah diperiksa, ternyata benar ia berinisial H,” ungkap AKP Suyoko.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu gumpalan plastik hitam di saku kiri celana pelaku yang berisi satu bungkus plastik bening berisi sabu dan satu bungkus plastik bening berisi satu butir pil ekstasi berlogo pinguin.

Saat diinterogasi, H mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kontrakannya di Kelurahan Timbau. Tim segera menuju lokasi dan menemukan seorang pria lain berinisial AR di dalam kontrakan tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tas kain warna hitam berisi empat bungkus besar sabu dan 17 butir pil ekstasi merek pinguin,” jelasnya.

AR mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik H. Ia hanya membantu menjaga dan menjadi penghubung dalam transaksi narkotika.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Polres Kukar akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi,” tegas AKP Suyoko.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39
Trending di HUKUM / KRIMINAL