KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Finalisasi bersama DPRD Kota Samarinda yang digelar sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menyampaikan bahwa rapat finalisasi tersebut merupakan pembahasan kedua yang difokuskan pada penajaman substansi aturan, khususnya menyangkut prinsip keadilan dalam penetapan pajak dan retribusi. Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai rapat, Senin (15/12/2025).
“Ini merupakan finalisasi yang kedua terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fokus kami adalah melakukan penajaman, terutama pada prinsip keadilan,” ujar Cahya.
Ia menjelaskan, konsep keadilan dalam kebijakan pajak dan retribusi tidak selalu berarti besaran tarif yang sama untuk semua pihak. Menurutnya, kebijakan yang dirumuskan harus mampu memberikan rasa adil, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, tanpa menimbulkan beban yang berlebihan.
“Keadilan itu tidak harus sama besar. Jangan sampai kebijakan ini memberatkan masyarakat, tetapi di sisi lain juga tidak membebani dunia usaha. Prinsip inilah yang menjadi fokus pembahasan kami,” jelasnya.
Cahya menambahkan, pembahasan Raperda tersebut masih akan berlanjut karena terdapat sejumlah hal yang perlu diperdalam sebelum masuk ke tahap finalisasi akhir. Dalam waktu dekat, Bapenda bersama DPRD Kota Samarinda akan kembali menggelar pertemuan lanjutan untuk menyempurnakan rumusan regulasi.
Selain pembahasan regulasi, Bapenda Samarinda juga terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya terkait insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurut Cahya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya insentif tersebut.
“Masih banyak warga yang belum tahu bahwa pembelian rumah bisa mendapatkan insentif BPHTB. Insentifnya bisa mencapai 40 persen, bahkan hingga 80 persen. Sosialisasi ini terus kami lakukan sampai akhir tahun,” ungkapnya.
Terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), Cahya mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan BPHTB saat ini telah melampaui target yang ditetapkan. Ia pun mengapresiasi tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Untuk BPHTB, realisasinya sudah lebih dari 100 persen. Kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat. Target yang kami tetapkan memang disusun secara hati-hati,” katanya.
Meski demikian, Cahya mengakui masih terdapat beberapa sektor pajak yang realisasinya belum optimal. Salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor yang merupakan opsen bagi daerah.
“Masih ada target yang belum tercapai, seperti pajak kendaraan bermotor. Namun kami tetap optimistis dan akan terus berupaya semaksimal mungkin hingga akhir tahun untuk mengejar target tersebut,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Editor : Fairuzzabady @2025

















