KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Usai Rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Kamis (18/12/2025), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda memberikan penjelasan terkait arah penyesuaian tarif retribusi kebersihan yang tengah disusun.
Kepala Bidang Penganggaran Bapenda Kota Samarinda, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mematangkan draf penyesuaian tarif retribusi kebersihan dengan klasifikasi yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik dan volume sampah yang dihasilkan oleh masing-masing kelompok wajib retribusi.
“Kami sedang menyusun draf terkait perbedaan populasi dan jenis layanan terhadap tarif retribusi kebersihan. Memang ada beberapa klasifikasi retribusi yang kami evaluasi, bahkan ada yang kami pindahkan agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Taufik Fajar, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini dilakukan karena pada peraturan daerah sebelumnya, klasifikasi retribusi sampah masih mengikuti pola pelanggan PDAM. Menurutnya, pola tersebut tidak sepenuhnya relevan jika diterapkan pada penarikan retribusi kebersihan.
“Pada perda sebelumnya, pengelompokan retribusi masih mengikuti klasifikasi pelanggan PDAM. Padahal, kriteria tersebut tidak selalu mencerminkan volume sampah yang dihasilkan. Karena itu, kami melakukan penyesuaian agar lebih rasional,” jelas Taufik.
Ia mencontohkan usaha pencucian kendaraan bermotor. Dari sisi penggunaan air PDAM, usaha tersebut memang tergolong besar sehingga masuk dalam tarif tinggi. Namun, dari sisi timbulan sampah, volume yang dihasilkan tidak sebanding dengan klasifikasi tersebut.
“Oleh karena itu, sekarang kami kodifikasikan berdasarkan volume sampah yang ditimbulkan. Baik itu rumah tinggal, pelaku usaha, maupun kategori lainnya akan dihitung berdasarkan beban sampah yang dihasilkan,” tambahnya.
Taufik menegaskan bahwa penyesuaian tarif retribusi kebersihan hanya akan diterapkan pada kelompok usaha. Sementara itu, tarif retribusi sampah bagi masyarakat atau rumah tinggal dipastikan tidak mengalami perubahan.
“Untuk masyarakat atau rumah tempat tinggal, tarifnya tetap seperti perda lama, yakni Rp7.500 per bulan. Tidak ada kenaikan. Yang berubah hanya klasifikasi dan besaran tarif pada kelompok usaha,” tegasnya.
Untuk kelompok usaha, tarif retribusi kebersihan akan bervariasi sesuai dengan klasifikasi dan volume sampah yang dihasilkan. Sebelumnya, besaran tarif untuk pelaku usaha berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, dan ke depan akan disesuaikan agar lebih proporsional.
Meski rapat tersebut berlabel finalisasi, Taufik menambahkan bahwa Raperda ini masih akan melalui tahapan lanjutan, termasuk penyampaian pandangan fraksi serta proses penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Namun, dari pandangan fraksi, pada prinsipnya DPRD mendukung. Untuk masyarakat diminta tetap, bahkan jika memungkinkan diringankan, sementara untuk pelaku usaha disesuaikan dengan kondisi volume sampah yang dihasilkan,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Editor : Fairuzzabady @2025

















