Menu

Mode Gelap
Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet Gen Matic x Shopee di IKN Diserbu Peserta, UMKM Didorong Melek Digital dan Naik Kelas IKN Gandeng Unhas, Perkuat SDM dan Riset untuk Bangun Kota Masa Depan

HUKUM / KRIMINAL · 7 Jan 2026 17:00 WITA ·

Bongkar 19 TKP, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Toko di Tenggarong


 Pelaku berinisial IP bersama barang bukti hasil kejahatan saat diamankan jajaran Polsek Tenggarong. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor serta karung berisi peralatan, termasuk gunting besar untuk merusak gembok. Foto: M. Zailany. Perbesar

Pelaku berinisial IP bersama barang bukti hasil kejahatan saat diamankan jajaran Polsek Tenggarong. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor serta karung berisi peralatan, termasuk gunting besar untuk merusak gembok. Foto: M. Zailany.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian toko yang terjadi di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga bernama Milda yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 06.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, IPTU Makmur Jaya, menjelaskan bahwa saat kejadian toko dalam kondisi tertutup. Pelaku merusak kunci gembok menggunakan alat seperti gunting atau obeng, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Barang yang hilang antara lain satu unit mesin circular saw, beberapa mesin bor berbagai merek, mesin bor tuner Eight Power, hot gun, serta beberapa unit handphone. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta,” ujar IPTU Makmur, Rabu (7/1/2026).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebagian barang curian. Namun, enam item lainnya diketahui telah dijual pelaku ke beberapa toko maupun perorangan.

Pelaku berinisial IP ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku serta karung berisi peralatan untuk beraksi, termasuk gunting besar yang digunakan untuk merusak gembok.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 19 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dengan sasaran toko, gudang, dan rumah kosong. Barang yang paling sering diambil adalah tabung gas elpiji,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sebanyak 13 tabung gas elpiji, termasuk dua tabung ukuran 12 kilogram, serta beberapa unit handphone. IPTU Makmur menambahkan, tersangka bukan merupakan residivis dan mengaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh pasir di Tenggarong Seberang dan memiliki tiga anak yang masih kecil.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tenggarong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Pewarta : M. Zailany
Editor  : Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001

Transaksi Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

14 April 2026 - 15:00 WITA

polseksambojabarat001

Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

muarajawa1
Trending di HUKUM / KRIMINAL