KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian toko yang terjadi di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga bernama Milda yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 06.00 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, IPTU Makmur Jaya, menjelaskan bahwa saat kejadian toko dalam kondisi tertutup. Pelaku merusak kunci gembok menggunakan alat seperti gunting atau obeng, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Barang yang hilang antara lain satu unit mesin circular saw, beberapa mesin bor berbagai merek, mesin bor tuner Eight Power, hot gun, serta beberapa unit handphone. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta,” ujar IPTU Makmur, Rabu (7/1/2026).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebagian barang curian. Namun, enam item lainnya diketahui telah dijual pelaku ke beberapa toko maupun perorangan.
Pelaku berinisial IP ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku serta karung berisi peralatan untuk beraksi, termasuk gunting besar yang digunakan untuk merusak gembok.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 19 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dengan sasaran toko, gudang, dan rumah kosong. Barang yang paling sering diambil adalah tabung gas elpiji,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sebanyak 13 tabung gas elpiji, termasuk dua tabung ukuran 12 kilogram, serta beberapa unit handphone. IPTU Makmur menambahkan, tersangka bukan merupakan residivis dan mengaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh pasir di Tenggarong Seberang dan memiliki tiga anak yang masih kecil.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tenggarong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pewarta : M. Zailany Editor : Fairuzzabady ©2026

















