Menu

Mode Gelap
Lima Hari Pencarian, Operasi SAR Nelayan Hilang di Muara Berau Resmi Ditutup Banggar DPRD Samarinda Kaji Draf KUA-PPAS 2027, Fokus pada Fiskal dan Peningkatan PAD Bapemperda DPRD Samarinda Rampungkan Finalisasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Banggar DPRD Samarinda Prioritaskan Program Masyarakat di Tengah Keterbatasan Fiskal 2027 DPRD Samarinda Dukung Upskilling 1.200 Guru, Perkuat Transformasi Digital Sekolah

HUKUM / KRIMINAL · 7 Jan 2026 17:00 WITA ·

Bongkar 19 TKP, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Toko di Tenggarong


 Pelaku berinisial IP bersama barang bukti hasil kejahatan saat diamankan jajaran Polsek Tenggarong. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor serta karung berisi peralatan, termasuk gunting besar untuk merusak gembok. Foto: M. Zailany. Perbesar

Pelaku berinisial IP bersama barang bukti hasil kejahatan saat diamankan jajaran Polsek Tenggarong. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor serta karung berisi peralatan, termasuk gunting besar untuk merusak gembok. Foto: M. Zailany.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian toko yang terjadi di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga bernama Milda yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 06.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, IPTU Makmur Jaya, menjelaskan bahwa saat kejadian toko dalam kondisi tertutup. Pelaku merusak kunci gembok menggunakan alat seperti gunting atau obeng, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Barang yang hilang antara lain satu unit mesin circular saw, beberapa mesin bor berbagai merek, mesin bor tuner Eight Power, hot gun, serta beberapa unit handphone. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta,” ujar IPTU Makmur, Rabu (7/1/2026).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebagian barang curian. Namun, enam item lainnya diketahui telah dijual pelaku ke beberapa toko maupun perorangan.

Pelaku berinisial IP ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku serta karung berisi peralatan untuk beraksi, termasuk gunting besar yang digunakan untuk merusak gembok.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 19 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dengan sasaran toko, gudang, dan rumah kosong. Barang yang paling sering diambil adalah tabung gas elpiji,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sebanyak 13 tabung gas elpiji, termasuk dua tabung ukuran 12 kilogram, serta beberapa unit handphone. IPTU Makmur menambahkan, tersangka bukan merupakan residivis dan mengaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh pasir di Tenggarong Seberang dan memiliki tiga anak yang masih kecil.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tenggarong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Pewarta : M. Zailany
Editor  : Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL