KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai langkah awal percepatan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR). RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (7/1/2026), dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Usai kegiatan, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menyampaikan bahwa RDP ini merupakan undangan dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur, khususnya Panitia Khusus (Pansus) CSR. Ia menjelaskan, pansus CSR dibentuk atas inisiatif DPRD Provinsi guna menyempurnakan regulasi CSR yang dinilai masih memerlukan penguatan agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
“Pansus CSR ini dibentuk untuk merevisi Perda CSR yang sudah ada. Tujuannya agar pengelolaan CSR ke depan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Viktor.
Ia menjelaskan, dalam proses revisi tersebut DPRD Provinsi Kalimantan Timur membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan mengundang berbagai elemen, mulai dari masyarakat adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga adat, hingga kalangan akademisi. Seluruh pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta aspirasi terkait pengelolaan CSR di daerah.
“DPRD Provinsi ingin mendengarkan langsung aspirasi dari semua unsur. Hal ini penting agar perda yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kalimantan Timur,” jelasnya.
Viktor menambahkan, pertemuan ini masih merupakan tahapan awal dari rangkaian panjang pembahasan revisi Perda CSR. Oleh karena itu, ia berharap forum dialog semacam ini dapat terus berlanjut hingga seluruh proses legislasi selesai dan menghasilkan regulasi yang komprehensif serta aplikatif.
“Ini baru tahapan pertama. Harapan kami, dialog seperti ini terus berlanjut sampai pembahasan tuntas, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan dapat diterapkan dengan baik,” katanya.
Terkait tindak lanjut, Viktor menyebutkan bahwa ke depan akan digelar pertemuan lanjutan untuk pendalaman materi, termasuk penyusunan naskah akademik sebagai landasan ilmiah dan hukum dalam penyempurnaan regulasi CSR tersebut.
Lebih lanjut, Viktor berharap hasil revisi Perda CSR Provinsi Kalimantan Timur nantinya dapat menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam mengelola program CSR di wilayah masing-masing. Bahkan, tidak menutup kemungkinan daerah lain akan membentuk panitia khusus serupa guna menyesuaikan regulasi CSR di tingkat lokal.
“Kita akan melihat ruang-ruang ini. Ke depan, pemerintah kota maupun kabupaten lain juga bisa membentuk pansus sesuai kebutuhan, sehingga pengelolaan CSR di Kalimantan Timur semakin terarah dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady ©2026

















