KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda mengusulkan skema penggantian lahan bagi warga yang terdampak proyek pengendali banjir di kawasan Loa Janan. Usulan tersebut disampaikan menyusul adanya dampak pekerjaan pembangunan infrastruktur pengendali banjir terhadap lahan milik warga di Jalan Blitar RT 24, Kelurahan Harapan Baru.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan hal tersebut usai menghadiri rapat hearing bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda terkait tindak lanjut hasil dan tinjauan lapangan, Selasa (20/1/2026).
Menurut Yusdiansyah, rapat tersebut membahas secara khusus dampak proyek pembangunan saluran atau kolam pengendali banjir yang ternyata berimbas pada lahan milik masyarakat. “Pada hari ini kami diundang oleh DPRD Kota Samarinda untuk membahas permasalahan di lapangan. Pekerjaan pembangunan infrastruktur pengendali banjir tersebut diketahui berdampak pada lahan warga,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, salah satu warga yang terdampak adalah Maria Theresia Paembon, di mana sebagian lahan miliknya terkena imbas dari pelaksanaan proyek tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian serius agar penyelesaian dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam forum hearing itu, BPKAD memberikan masukan dan saran terkait mekanisme penyelesaian permasalahan. Yusdiansyah mengatakan pihaknya meminta agar perangkat daerah terkait segera menyusun laporan dan menyampaikannya kepada pimpinan daerah untuk mendapatkan arahan serta persetujuan.
“Penyelesaian yang kami sarankan adalah dengan mengganti lahan milik Ibu Maria dengan lahan milik Pemerintah Kota Samarinda. Permintaan dari yang bersangkutan bukan melalui mekanisme pembelian, melainkan dengan mencarikan tanah pengganti dari aset pemkot yang berada di sekitar lokasi,” jelas Yusdiansyah.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila usulan tersebut mendapatkan persetujuan dari pimpinan daerah, maka tahapan selanjutnya adalah melaksanakan proses ruislag atau tukar-menukar lahan antara aset Pemerintah Kota Samarinda dengan lahan milik warga yang terdampak.
“Jika disetujui oleh pimpinan daerah, penyelesaian akan dilanjutkan melalui tahapan ruislag sebagai bentuk penyelesaian yang sah, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Melalui skema tersebut, BPKAD berharap persoalan lahan akibat proyek pengendali banjir dapat diselesaikan secara transparan, memberikan kepastian hukum, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















