KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat hearing untuk menindaklanjuti hasil dan tinjauan lapangan terkait permasalahan tanah di Jalan Blitar RT 24, Kelurahan Harapan Baru. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda dan menjadi forum penting untuk mencari solusi terbaik antara pemerintah kota dan pemilik lahan yang terdampak proyek pembangunan.
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, didampingi anggota Komisi I lainnya, yakni Markaca, Sinar Alam, dan Elnatan Pasambe. Turut hadir dalam rapat tersebut pemilik lahan, Maria Theresia Paembon, serta perwakilan Pemerintah Kota Samarinda, yakni Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah.
Usai rapat, Samri Shaputra menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Samarinda memiliki itikad baik untuk memperhatikan dan melindungi hak-hak masyarakat, khususnya warga yang lahannya terdampak pembangunan.
“Kesimpulan rapat hari ini, pemerintah kota bersepakat memberikan opsi penyelesaian kepada pemilik lahan, baik melalui mekanisme ganti rugi maupun tukar guling atau tukar lahan, yang disesuaikan dengan nilai serta hak masyarakat atas lahannya,” ujar Samri Shaputra, politisi dari Fraksi PKS.
Ia menjelaskan, lahan yang menjadi permasalahan tersebut dilintasi proyek pemerintah berupa pembangunan drainase sebagai bagian dari program pengendalian banjir. Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan infrastruktur tersebut melewati lahan milik warga, sehingga menimbulkan keberatan dari pemilik lahan.
Menurut Samri, pemilik lahan pada dasarnya tidak memiliki niat untuk menghambat program pemerintah. Namun, yang bersangkutan meminta agar hak atas lahannya tetap diperhatikan, mengingat keterbatasan kemampuan untuk menghibahkan lahan tersebut kepada pemerintah.
“Pemilik lahan hanya meminta agar lahannya diganti, karena lahan itu merupakan hasil jerih payah sendiri dan tidak sanggup untuk dihibahkan. Luasnya memang tidak besar, sekitar 10 hingga 20 meter atau satu kapling, namun berada tepat di jalur drainase,” jelasnya.
Lebih lanjut, Samri mengungkapkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum telah berupaya mencari alternatif jalur pembangunan. Namun secara teknis, hal tersebut dinilai sulit dilakukan karena jalur drainase mengikuti aliran air alami yang menyerupai sungai.
“Berdasarkan tinjauan lapangan, aliran tersebut tampak seperti sungai alami. Namun pemilik lahan menyampaikan bahwa saat lahan dibeli, awalnya tidak terdapat parit atau sungai di lokasi tersebut. Seiring waktu, proses alam, abrasi, dan aliran air kemudian membentuk parit kecil,” terangnya.
Samri menambahkan, apabila aliran tersebut ditutup atau dialihkan demi kepentingan pembangunan di atas lahan, dikhawatirkan justru akan memunculkan permasalahan baru, seperti potensi banjir di wilayah sekitar.
“Oleh karena itu, Komisi I DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota untuk benar-benar mencarikan solusi yang terbaik, adil, dan berkeadilan, tanpa merugikan masyarakat serta tetap mendukung kelancaran program pembangunan,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















