KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar audiensi bersama perwakilan pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) resmi Pasar Pagi, Jumat (23/1/2026) malam. Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda ini membahas polemik status pedagang real serta praktik jual beli dan sewa kios yang masih terjadi di Pasar Pagi.
Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, didampingi Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, serta Sekretaris dan anggota Komisi II DPRD Samarinda, di antaranya Rusdi Doviyanto dan Muhammad Rudi. Turut hadir Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurahmani atau yang akrab disapa Yama, beserta jajarannya, serta perwakilan pedagang Pasar Pagi, Ade Maria Ulfa.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengungkapkan bahwa dalam audiensi tersebut terungkap sejumlah persoalan mendasar terkait pengelolaan Pasar Pagi. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah praktik pemilik SKTUB yang menjual atau menyewakan kios kepada pihak lain.
“Ini terungkap langsung dari pedagang sendiri, ada yang menjual dan ada juga yang menyewakan tempatnya. Makanya saya minta wartawan masuk semua, supaya dengar langsung dan tidak ada rekayasa,” ujar Iswandi kepada media Kumalanews.id usai audiensi.
Ia mengakui, persoalan pengelolaan Pasar Pagi sejatinya bukan masalah baru dan telah berlangsung cukup lama. Namun, melalui audiensi ini, Komisi II DPRD berharap persoalan serupa tidak kembali terulang di kemudian hari dan dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti Surat Edaran Wali Kota Samarinda yang hingga kini masih menuai perdebatan di kalangan pedagang. Terutama pada poin empat yang menyebutkan bahwa prioritas penempatan kios diberikan kepada pedagang real, yakni pedagang yang berjualan langsung, bukan penyewa maupun pihak yang menyewakan kios.
“Di sinilah sumber keresahan mereka. Ada pedagang yang punya SKTUB, tapi sebelumnya menyewakan kiosnya. Dengan adanya poin empat ini, mereka khawatir tidak lagi mendapatkan hak penempatan kios,” jelas Iswandi.
Ia memaparkan, sebelum relokasi Pasar Pagi dilakukan, pemerintah kota melalui dinas terkait telah melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang. Dari pendataan tersebut, ditemukan ribuan pedagang yang kemudian diklasifikasikan antara pedagang yang berjualan langsung dan pedagang penyewa.
“Waktu itu tercatat sekitar 272 pedagang penyewa. Artinya, ada juga pihak yang menyewakan kios. Sementara dalam surat edaran disebutkan bahwa yang diprioritaskan adalah pedagang real. Inilah yang kemudian menimbulkan multitafsir di lapangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iswandi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda saat ini menerapkan tahapan dalam proses penataan Pasar Pagi. Tahap pertama difokuskan pada penempatan pedagang yang dinilai clear and clean, yakni pemilik SKTUB yang berjualan sendiri dan tidak menyewakan kios.
“Setelah tahap pertama selesai, baru masuk ke tahap kedua, yaitu penanganan pedagang yang masih memiliki persoalan administrasi atau dianggap bermasalah. Pemerintah kota tentu punya alasan, jangan sampai pasar yang dibangun dengan biaya besar justru sepi dan tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan seluruh pihak, termasuk pedagang dan pemangku kepentingan lainnya, agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik. Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak berdasarkan data berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan provokasi.
“Kita bicara harus berdasarkan data. Jangan sampai salah informasi dan justru memprovokasi. Itu yang tadi kami luruskan dalam audiensi ini,” pungkas Iswandi.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















