KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Sejumlah perwakilan pedagang Pasar Pagi pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) resmi mengikuti audiensi bersama DPRD Kota Samarinda yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Samarinda, Jumat (23/1/2026) malam. Audiensi ini menjadi wadah bagi para pedagang untuk menyampaikan aspirasi terkait kepastian hak kepemilikan lapak yang hingga kini belum sepenuhnya jelas.
Usai audiensi, perwakilan pedagang Pasar Pagi, Ade Maria Ulfa, menyampaikan bahwa pada prinsipnya para pedagang masih menunggu tindak lanjut dari pimpinan DPRD Kota Samarinda bersama Ketua Komisi II DPRD Samarinda. Menurutnya, DPRD berkomitmen memfasilitasi penyampaian aspirasi pedagang kepada Wali Kota Samarinda dalam waktu dekat.
“Pembahasan hari ini pada intinya kami masih menunggu tindak lanjut dari pimpinan Dewan bersama Ketua Komisi yang akan memfasilitasi aspirasi kami kepada Pak Wali Kota. Kami dijanjikan sebelum tanggal 18 sudah ada kabar terkait kepastian tersebut,” ujar Ade kepada media Kumalanews.id.
Ade menegaskan, para pedagang meminta kepastian hak mereka sebagai pemilik SKTUB, meskipun hingga saat ini proses pemindahan lapak belum dilakukan. Ia berharap seluruh data dan dokumen yang telah disampaikan dalam audiensi dapat segera diproses oleh pihak terkait sehingga hak para pedagang dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Yang terpenting bagi kami adalah kepastian. Data yang kami sampaikan tadi kami minta segera diproses, agar kami mendapatkan hak kami kembali sebagai pedagang Pasar Pagi,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan hak kepemilikan lapak, Ade juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Forum EP3 yang dinilai belum mampu memfasilitasi seluruh pedagang Pasar Pagi secara menyeluruh. Hal tersebut, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pedagang terkait peran forum tersebut selama ini.
Dalam kesempatan yang sama, para pedagang juga meminta perlindungan kepada DPRD Kota Samarinda agar penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai tidak berujung pada penghapusan atau pencabutan hak kepemilikan mereka. Ade menegaskan bahwa kedatangan para pedagang ke DPRD murni untuk memperjuangkan hak, bukan untuk melakukan tindakan anarkis.
“Kami datang menyampaikan aspirasi secara damai, tidak anarkis. Kami hanya meminta hak kami kembali sebagai pedagang. Apalagi kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19 membuat banyak pedagang masih berjuang untuk bangkit,” tambahnya.
Ade memastikan, DPRD Kota Samarinda telah menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi komunikasi lanjutan dengan Wali Kota Samarinda. Apabila dalam waktu yang dijanjikan belum ada kepastian, pimpinan DPRD bersama Ketua Komisi II, yakni Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah dan Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi, akan langsung berkomunikasi dengan Wali Kota Samarinda guna menindaklanjuti aspirasi para pedagang Pasar Pagi.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















