KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Rapat hearing Komisi II DPRD Kota Samarinda bersama mitra kerja yang sedianya membahas persoalan pedagang dan relokasi pasar terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena data yang diminta kepada Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda dinilai belum lengkap dan belum siap untuk dipaparkan.
Rapat tersebut sejatinya digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda dan dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, didampingi Wakil Ketua, Sekretaris, serta anggota Komisi II DPRD Samarinda, yakni Andi Saharuddin, Rusdi Doviyanto, Joko Wiratno, dan Viktor Yuan. Hadir pula Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurahmani yang akrab disapa Yama, bersama jajaran.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, saat dikonfirmasi sejumlah media pada Selasa (3/2/2026), menjelaskan bahwa pembatalan rapat merupakan keputusan bersama karena Disdag belum menyiapkan data yang sebelumnya telah diminta oleh Komisi II.
“Kenapa kita batalkan? Karena sejak seminggu lalu, setelah kita bertemu dengan pedagang, Komisi II sudah meminta dinas untuk menyiapkan sejumlah data penting. Namun hingga hari ini, data tersebut belum disiapkan,” ungkap Iswandi.
Iswandi merinci, sedikitnya terdapat enam data krusial yang diminta Komisi II. Pertama, data existing jumlah pedagang yang berjualan sebelum dilakukan pembangunan. Kedua, data jumlah kios yang tersedia sebelum pembangunan. Ketiga, surat keputusan relokasi pedagang ke lokasi sementara selama proses pembangunan berlangsung, termasuk penempatan di Segiri Grosir Samarinda (SGS) dan Pasar Merdeka.
“Keempat, data pedagang yang memiliki eskap atau hak tempat usaha, by name by address, apakah digunakan sendiri atau disewakan. Kelima, data pedagang penyewa, juga by name by address. Dan keenam, jumlah pedagang yang sudah menerima kunci kios hingga saat ini,” jelasnya.
Menurut Iswandi, keenam data tersebut sangat penting sebagai dasar Komisi II dalam melakukan fungsi pengawasan. Data resmi dari dinas akan disandingkan dengan data yang diperoleh langsung di lapangan, guna memastikan keakuratan informasi dan mencegah adanya potensi praktik yang tidak transparan.
“Kita ingin bicara berdasarkan data, bukan asumsi. Data lapangan kita kombinasikan dengan data dinas supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dari situ nanti akan terlihat jika memang ada hal-hal yang tidak sesuai,” tegasnya.
Iswandi juga menyayangkan alasan pihak dinas yang menyebut belum dapat menyerahkan data karena harus mendapatkan izin dari Wali Kota Samarinda. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD telah dijamin oleh undang-undang.
“Kalau memang harus seizin Wali Kota, silakan pertemukan kami dengan Wali Kota. Kapan bisa kita bertemu. Kalau datanya tidak ada, kita mau membahas apa?” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa Komisi II tidak ingin berspekulasi dalam menangani persoalan ini. Seluruh proses pengawasan dilakukan secara terbuka dan berbasis data.
“Saya tidak mau mengira-ngira atau mengada-ada. Kita mau transparansi. Kalau datanya cocok, ya clear. Kalau tidak cocok, kenapa? Apa masalahnya? Siapa yang bermain? Itu yang ingin kita pastikan,” pungkasnya.
Komisi II DPRD Kota Samarinda memastikan rapat hearing akan kembali dijadwalkan setelah seluruh data yang diminta dapat dipenuhi secara lengkap oleh Dinas Perdagangan Kota Samarinda.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady ©2026

















