Menu

Mode Gelap
Aktivis Lingkungan Dorong Pengembangan Tebing Lonceng Utamakan Keselamatan dan Kolaborasi Digagas Sejak 2015, Rusdiansyah Ingin Wisata Gunung Lonceng Dikembangkan Jadi Kawasan Terpadu Bocah 12 Tahun Diduga Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan, Pencarian Dilanjutkan Besok Orang Tua Siswa Bangga Titipkan Anak di SMA Taruna Nusantara Kampus IKN Komisi VII DPR RI Apresiasi Tingginya TKDN di IKN, Dorong UMKM dan Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi

BERITA DAERAH · 4 Feb 2026 15:00 WITA ·

Komisi II DPRD Samarinda Dalami Kerja Sama PT Wats, Soroti Skema BOT dan Status Aset IPA Bendang


 Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada media usai Rapat Hearing Komisi II DPRD Kota Samarinda bersama mitra kerja di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada media usai Rapat Hearing Komisi II DPRD Kota Samarinda bersama mitra kerja di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat hearing bersama sejumlah mitra kerja untuk membahas kerja sama antara Pemerintah Kota Samarinda dan PT Wats. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (4/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, didampingi Sekretaris serta anggota Komisi II, Rusdi Doviyanto.

Hearing tersebut turut dihadiri Direktur Utama PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda, Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Samarinda, Kepala Bagian Kerja Sama Pemerintah Kota Samarinda, serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda. Kehadiran para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait riwayat dan perkembangan kerja sama yang telah berjalan lebih dari dua dekade tersebut.

Usai rapat, Iswandi menjelaskan bahwa hearing digelar untuk memperoleh gambaran utuh mengenai posisi dan permasalahan PT Wats yang sebelumnya menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Samarinda. Menurutnya, Komisi II perlu mendapatkan kejelasan sejak awal agar dapat mengambil sikap yang tepat dan objektif.

“Kami memanggil PDAM dan perangkat daerah terkait karena ingin mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh. Kami ingin tahu sebenarnya PT Wats itu apa, bagaimana kerja samanya, dan apa saja persoalan yang muncul selama ini,” ujar Iswandi saat dikonfirmasi awak media.

Ia memaparkan, PT Wats merupakan perusahaan asal Jakarta yang pada tahun 2003 menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Samarinda dalam pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang 1 dan Bendang 2. Kerja sama tersebut menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT) dengan jangka waktu kontrak selama 22 tahun.

“Pada saat itu, skema investasinya 60 persen dari PT Wats dan 40 persen dari Pemerintah Kota Samarinda. Sesuai dengan pola BOT, setelah masa kerja sama berakhir, aset seharusnya kembali sepenuhnya menjadi milik pemerintah daerah,” jelasnya.

Namun demikian, Iswandi mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menghadapi berbagai kendala. Sejak tahun 2004 hingga 2011, pengelolaan IPA Bendang 1 dan 2 tercatat mengalami kerugian. Pengelolaan kemudian diambil alih oleh PDAM Tirta Kencana pada tahun 2011 atas arahan Wakil Wali Kota Samarinda saat itu, yang selanjutnya mulai menunjukkan kinerja positif hingga saat ini.

Selain itu, kerja sama tersebut juga pernah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2014. Menjelang berakhirnya masa kontrak, Iswandi menyebutkan adanya dugaan asumsi atau harapan dari pihak PT Wats terkait kemungkinan perpanjangan kerja sama.

“Ada beberapa tuntutan dari PT Wats, salah satunya terkait status hak pengelolaan sejak tahun 2014. Karena itu, kami meminta seluruh data dan dokumen, mulai dari SPK hingga perjanjian-perjanjian yang ada, agar bisa kami kaji secara menyeluruh,” tegasnya.

Komisi II DPRD Kota Samarinda memastikan akan menindaklanjuti hasil hearing tersebut setelah seluruh dokumen dan data kerja sama diterima. Kajian akan dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan kepentingan daerah dan pelayanan publik tetap terjaga.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Aktivis Lingkungan Dorong Pengembangan Tebing Lonceng Utamakan Keselamatan dan Kolaborasi

11 Juli 2026 - 21:00 WITA

a285

Digagas Sejak 2015, Rusdiansyah Ingin Wisata Gunung Lonceng Dikembangkan Jadi Kawasan Terpadu

11 Juli 2026 - 20:00 WITA

a284

Bocah 12 Tahun Diduga Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan, Pencarian Dilanjutkan Besok

11 Juli 2026 - 19:00 WITA

a283

Komisi VII DPR RI Apresiasi Tingginya TKDN di IKN, Dorong UMKM dan Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi

11 Juli 2026 - 13:00 WITA

a278

Pemkot Balikpapan Siapkan Relokasi Usai Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah

10 Juli 2026 - 15:00 WITA

a273

Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Warga Selamat Berkat Evakuasi Cepat

10 Juli 2026 - 14:00 WITA

a272
Trending di BERITA DAERAH