KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Samarinda, Taufikudin, yang sekaligus mewakili para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Folder Air Hitam, menyampaikan sejumlah poin penting usai mengikuti Rapat Hearing bersama Komisi I dan II DPRD Kota Samarinda.
Rapat hearing tersebut digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (5/2/2026), sebagai respons atas dinamika penataan pedagang UMKM di kawasan Folder Air Hitam yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya kepada media, Taufikudin menegaskan bahwa keterlibatan PMII dalam persoalan tersebut bersifat independen dan murni sebagai penyambung aspirasi para pelaku UMKM, bukan sebagai pihak yang mengambil alih kewenangan pemerintah.
“PMII ini berdiri secara independen. Kami hanya menjadi jembatan komunikasi dan penyambung lidah aspirasi UMKM. Untuk kebijakan dan pengelolaan teknis sepenuhnya kami serahkan kepada pemerintah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, langkah penanganan teknis terhadap keberadaan UMKM Folder Air Hitam sebelumnya telah disampaikan oleh Wali Kota Samarinda melalui rapat internal pemerintah. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengukuran lokasi oleh Dinas UMKM bersama pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
“Alhamdulillah, proses itu sudah berjalan secara bertahap dan mulai ditata,” ujarnya.
Terkait lokasi sementara berjualan, Taufikudin menyebut telah disepakati berada di sekitar kawasan PMII. Lokasi tersebut dinilai strategis karena tidak mengganggu arus lalu lintas, khususnya kendaraan pengangkut sampah, serta tidak menghambat fungsi taman dan area bermain anak-anak.
Ia juga menegaskan adanya larangan berjualan dan parkir di sejumlah titik tertentu, terutama di sekitar taman dan tong sampah, guna menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik.
Dalam hal kebersihan lingkungan, Taufikudin mengakui sempat ditemukan oknum pelaku UMKM yang kurang disiplin dalam pengelolaan sampah. Namun, permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti melalui konsolidasi bersama para pedagang.
“Kami sudah sepakat, setiap pedagang wajib menyediakan tong sampah sendiri. Setelah selesai berjualan, sampah harus dibersihkan. Bahkan, kondisi sebelum dan sesudah berjualan didokumentasikan sebagai bukti komitmen menjaga kebersihan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan tumpukan sampah di luar jam operasional UMKM, maka hal tersebut tidak dapat serta-merta dibebankan kepada para pedagang, karena waktu buka dan tutup telah didokumentasikan secara jelas.
Dalam hearing bersama DPRD Kota Samarinda, Taufikudin juga menegaskan bahwa PMII tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap eksekutif, sekaligus berkomitmen mengawal persoalan masyarakat, khususnya yang menyangkut keberlangsungan ekonomi pelaku UMKM di kawasan Folder Air Hitam.
Ia turut menyinggung rencana lama Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2021–2022 yang sempat merencanakan Folder Air Hitam sebagai kawasan wisata air. Namun hingga kini, rencana tersebut belum terealisasi karena keterbatasan anggaran dan belum menjadi prioritas pembangunan daerah.
“Untuk sementara, kami hanya meminta satu hal kepada Pak Wali, yaitu titik berjualan bagi UMKM. Alhamdulillah, itu sudah difasilitasi di sekitar kawasan PMII,” ungkapnya.
Saat ini, tercatat sebanyak 62 pelaku UMKM yang akan ditata secara bertahap dengan konsep penempatan menyerupai kawasan Citra Niaga, yakni dipetak-petak agar lebih tertib, rapi, dan tidak mengganggu fungsi utama kawasan.
Taufikudin berharap, kebijakan sementara ini dapat menjadi solusi konkret bagi pelaku UMKM untuk tetap beraktivitas dan berpenghasilan, sembari menunggu penataan dan pengembangan kawasan Folder Air Hitam secara menyeluruh di masa mendatang.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady ©2026

















