Menu

Mode Gelap
Regenerasi Petani Jadi Tantangan, DKP3 Balikpapan Dorong Generasi Muda Terjun ke Pertanian Modern Okupansi Hotel Menurun, BPPRD Balikpapan Intensifkan Pengawasan Pajak Daerah Pelajar Balikpapan Tembus Seleksi Nasional Paskibraka 2026, Siap Bawa Nama Kaltim ke Istana SPMB Balikpapan 2026 Dibuka Juni, Orang Tua Diminta Cermati Jadwal dan Jalur Pendaftaran Ismail Latisi Apresiasi Kebijakan Guru Non-ASN, Dorong Solusi Permanen Atasi Kekurangan Guru di Samarinda

BERITA DAERAH · 5 Feb 2026 14:00 WITA ·

Polemik Parkir Mie Gacoan Samarinda, Komisi II DPRD Beri Tenggat Satu Pekan untuk Keputusan Final


 Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada media usai rapat hearing terkait pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada media usai rapat hearing terkait pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat hearing menindaklanjuti aduan masyarakat RT 07 dan RT 08 Kelurahan Sempaja Selatan terkait polemik pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi.

Hearing tersebut dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan, Muhammad Rudi, dan Joko Wiratno, serta anggota Komisi III DPRD Samarinda Achmad Sukamto. Turut hadir pula perwakilan CV Putera Borneo Sejahtera, Dedy Septian, Kapolresta Samarinda, pimpinan PT Bahana Security System (BSS), pimpinan PT Pesta Pora Abadi selaku induk perusahaan Mie Gacoan Indonesia, manajemen Resto Mie Gacoan, Kepala Bapenda Kota Samarinda, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, serta Lurah Sempaja Selatan.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa DPRD memberikan waktu satu pekan kepada seluruh pihak terkait untuk mengambil keputusan final terkait pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Menurutnya, persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat sekitar dan pengusaha lokal, sehingga harus diselesaikan secara adil dan bijaksana.

“Kesimpulannya, kami beri waktu satu minggu harus ada keputusan. Ini menyangkut pengusaha lokal dan warga sekitar. Di sisi lain, ada PT Pesta Pora Abadi yang memiliki perjanjian business to business (B2B) pengelolaan parkir di sejumlah daerah, termasuk Samarinda,” tegas Iswandi.

Ia menekankan bahwa perjanjian kerja sama tersebut bukan sesuatu yang bersifat mutlak dan tidak dapat diubah, terlebih jika menimbulkan persoalan di tengah masyarakat dan mengganggu kondusivitas daerah.

“Tidak ada yang tidak bisa diubah. Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa diamendemen, apalagi hanya perjanjian kerja sama. Jika perjanjian itu justru menimbulkan masalah dan mengganggu ketertiban di Samarinda, tentu harus dievaluasi,” ujarnya.

Iswandi juga menyinggung kejadian di lapangan ketika aparat kepolisian sempat diturunkan dengan dua truk personel, yang dinilainya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menyayangkan langkah tersebut dilakukan di saat proses penyelesaian masih berjalan.

“Kemarin saya turun langsung ke lokasi dan melihat dua truk polisi. Padahal persoalan ini masih dalam proses. Jangan sampai cara penanganannya seperti menghadapi teroris. Saya minta personel ditarik dan persoalan ini diselesaikan melalui forum resmi seperti hari ini, dengan kepolisian hadir agar semuanya jelas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iswandi menegaskan pentingnya melibatkan masyarakat dan pengusaha lokal dalam pengelolaan parkir. Ia menyayangkan jika sektor ekonomi kecil seperti parkir justru dikelola oleh pihak luar daerah, sementara warga sekitar yang sejak awal terlibat dalam pembangunan justru terpinggirkan.

“Sejak awal pembangunan, warga lokal dilibatkan. Jangan sampai sekarang mereka ditinggalkan. Jangan lupa kacang pada kulit. Masak sampai urusan parkir pun diambil orang luar? Cukuplah hasil tambang kita yang diambil, jangan sampai parkir pun kita kehilangan. Lalu masyarakat mau hidup dari apa?” tandasnya.

Komisi II DPRD Kota Samarinda memastikan hasil rapat dan notulen hearing akan disampaikan kepada seluruh pihak terkait. Dengan disaksikan aparat kepolisian, DPRD berharap dalam waktu satu pekan ke depan polemik pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan dapat diselesaikan secara kondusif, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Regenerasi Petani Jadi Tantangan, DKP3 Balikpapan Dorong Generasi Muda Terjun ke Pertanian Modern

3 Juni 2026 - 23:00 WITA

bpn04

Okupansi Hotel Menurun, BPPRD Balikpapan Intensifkan Pengawasan Pajak Daerah

3 Juni 2026 - 22:00 WITA

bpn03

Pelajar Balikpapan Tembus Seleksi Nasional Paskibraka 2026, Siap Bawa Nama Kaltim ke Istana

3 Juni 2026 - 21:00 WITA

bpn02

SPMB Balikpapan 2026 Dibuka Juni, Orang Tua Diminta Cermati Jadwal dan Jalur Pendaftaran

3 Juni 2026 - 20:00 WITA

bpn01

Ismail Latisi Apresiasi Kebijakan Guru Non-ASN, Dorong Solusi Permanen Atasi Kekurangan Guru di Samarinda

3 Juni 2026 - 19:00 WITA

kota0003

HKPR Dukung Raperda Reklame, Harap Perizinan Lebih Mudah dan PAD Samarinda Meningkat

3 Juni 2026 - 18:00 WITA

kota0002
Trending di BERITA DAERAH