Menu

Mode Gelap
Dovy Sosialisasikan Raperda Pasar Rakyat, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Meski Beda Dapil Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Belum Membuahkan Hasil Sosialisasikan Raperda Pasar Rakyat, Rusdi Doviyanto Ajak Warga Ikut Beri Masukan DPRD Samarinda Godok Raperda Pasar Rakyat, Dovy Serap Aspirasi Warga Sambutan KONI Samarinda Matangkan Kontingen Porprov, 1.700 Atlet Masuk Tahap Seleksi Akhir

BERITA DAERAH · 5 Feb 2026 14:00 WITA ·

Polemik Parkir Mie Gacoan Samarinda, Komisi II DPRD Beri Tenggat Satu Pekan untuk Keputusan Final


 Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada media usai rapat hearing terkait pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada media usai rapat hearing terkait pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat hearing menindaklanjuti aduan masyarakat RT 07 dan RT 08 Kelurahan Sempaja Selatan terkait polemik pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi.

Hearing tersebut dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan, Muhammad Rudi, dan Joko Wiratno, serta anggota Komisi III DPRD Samarinda Achmad Sukamto. Turut hadir pula perwakilan CV Putera Borneo Sejahtera, Dedy Septian, Kapolresta Samarinda, pimpinan PT Bahana Security System (BSS), pimpinan PT Pesta Pora Abadi selaku induk perusahaan Mie Gacoan Indonesia, manajemen Resto Mie Gacoan, Kepala Bapenda Kota Samarinda, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, serta Lurah Sempaja Selatan.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa DPRD memberikan waktu satu pekan kepada seluruh pihak terkait untuk mengambil keputusan final terkait pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Menurutnya, persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat sekitar dan pengusaha lokal, sehingga harus diselesaikan secara adil dan bijaksana.

“Kesimpulannya, kami beri waktu satu minggu harus ada keputusan. Ini menyangkut pengusaha lokal dan warga sekitar. Di sisi lain, ada PT Pesta Pora Abadi yang memiliki perjanjian business to business (B2B) pengelolaan parkir di sejumlah daerah, termasuk Samarinda,” tegas Iswandi.

Ia menekankan bahwa perjanjian kerja sama tersebut bukan sesuatu yang bersifat mutlak dan tidak dapat diubah, terlebih jika menimbulkan persoalan di tengah masyarakat dan mengganggu kondusivitas daerah.

“Tidak ada yang tidak bisa diubah. Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa diamendemen, apalagi hanya perjanjian kerja sama. Jika perjanjian itu justru menimbulkan masalah dan mengganggu ketertiban di Samarinda, tentu harus dievaluasi,” ujarnya.

Iswandi juga menyinggung kejadian di lapangan ketika aparat kepolisian sempat diturunkan dengan dua truk personel, yang dinilainya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menyayangkan langkah tersebut dilakukan di saat proses penyelesaian masih berjalan.

“Kemarin saya turun langsung ke lokasi dan melihat dua truk polisi. Padahal persoalan ini masih dalam proses. Jangan sampai cara penanganannya seperti menghadapi teroris. Saya minta personel ditarik dan persoalan ini diselesaikan melalui forum resmi seperti hari ini, dengan kepolisian hadir agar semuanya jelas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iswandi menegaskan pentingnya melibatkan masyarakat dan pengusaha lokal dalam pengelolaan parkir. Ia menyayangkan jika sektor ekonomi kecil seperti parkir justru dikelola oleh pihak luar daerah, sementara warga sekitar yang sejak awal terlibat dalam pembangunan justru terpinggirkan.

“Sejak awal pembangunan, warga lokal dilibatkan. Jangan sampai sekarang mereka ditinggalkan. Jangan lupa kacang pada kulit. Masak sampai urusan parkir pun diambil orang luar? Cukuplah hasil tambang kita yang diambil, jangan sampai parkir pun kita kehilangan. Lalu masyarakat mau hidup dari apa?” tandasnya.

Komisi II DPRD Kota Samarinda memastikan hasil rapat dan notulen hearing akan disampaikan kepada seluruh pihak terkait. Dengan disaksikan aparat kepolisian, DPRD berharap dalam waktu satu pekan ke depan polemik pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan dapat diselesaikan secara kondusif, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dovy Sosialisasikan Raperda Pasar Rakyat, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Meski Beda Dapil

19 Juli 2026 - 21:00 WITA

C4

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Belum Membuahkan Hasil

19 Juli 2026 - 18:30 WITA

C2

Sosialisasikan Raperda Pasar Rakyat, Rusdi Doviyanto Ajak Warga Ikut Beri Masukan

19 Juli 2026 - 17:00 WITA

C1

DPRD Samarinda Godok Raperda Pasar Rakyat, Dovy Serap Aspirasi Warga Sambutan

18 Juli 2026 - 21:00 WITA

ab46

KONI Samarinda Matangkan Kontingen Porprov, 1.700 Atlet Masuk Tahap Seleksi Akhir

18 Juli 2026 - 20:00 WITA

ab45

KONI Kaltim Ajak Cabor Samarinda Perkuat Soliditas Menuju Porprov VIII

18 Juli 2026 - 19:00 WITA

ab44
Trending di BERITA DAERAH