KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan KONGSI (Kongkow Bareng Iswandi) yang digelar di Reuni Kopi Vorvo, Jalan Langsat No. 3, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (10/2/2026) malam. Forum ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus wadah diskusi terbuka antara wakil rakyat dan masyarakat terkait berbagai persoalan publik di Kota Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, hadir sebagai narasumber utama. Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan penjelasan kepada awak media mengenai perkembangan penanganan persoalan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) di Pasar Pagi Samarinda yang belakangan menjadi perhatian publik.
KONGSI dikemas secara santai namun substantif, dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memungkinkan peserta menyampaikan pandangan serta aspirasi secara langsung. Salah satu isu utama yang mengemuka dalam forum tersebut adalah polemik SKTUB Pasar Pagi, khususnya terkait kejelasan status pedagang dan penyewa kios.
Menanggapi hal itu, Iswandi menyampaikan bahwa untuk solusi jangka pendek, persoalan SKTUB pada prinsipnya telah menemui titik terang setelah adanya keputusan dari Wali Kota Samarinda.
“Untuk jangka pendek, persoalan ini sudah ada kejelasan karena wali kota telah mengambil keputusan. Tahap awal ini bisa dikatakan sudah clear,” ujar Iswandi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa masih terdapat tahapan lanjutan yang harus ditata secara bertahap, terutama terkait penyesuaian data dan pengaturan teknis di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kita ingin penyelesaiannya dilakukan secara bertahap dan tetap mengedepankan rasa keadilan. Saat ini fokus utama adalah pedagang yang memang aktif berjualan. Data harus benar-benar valid,” jelasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum, jumlah penyewa kios di Pasar Pagi tercatat sekitar 272 orang, dengan 179 di antaranya telah masuk dalam proses pendampingan dan advokasi. Penanganan selanjutnya direncanakan dimulai dari pemilik SKTUB yang menggunakan kios untuk berjualan sendiri, dilanjutkan dengan pemilik SKTUB dengan pola pemanfaatan lain, hingga tahapan berikutnya sesuai hasil pembahasan.
Dalam diskusi juga dijelaskan bahwa dalam ketentuan SKTUB terdapat aturan mengenai larangan pemindahtanganan maupun penyewaan kios, serta adanya batas waktu pemanfaatan. Namun menurut Iswandi, persoalan tersebut perlu disikapi secara bijak mengingat praktik di lapangan telah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pihak.
“Kita tidak bisa melihat persoalan ini dari satu sisi saja. Harus ada solusi yang tidak merugikan siapa pun, karena ini menyangkut mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.
Forum KONGSI juga menampung aspirasi para penyewa kios yang berharap dapat kembali berjualan di Pasar Pagi, baik melalui skema sewa yang difasilitasi pemerintah maupun mekanisme lain yang disepakati bersama.
“Pada prinsipnya, para penyewa tidak ingin mengambil hak siapa pun. Harapan mereka sederhana, bisa kembali berjualan dan mencari nafkah,” ungkap Iswandi menanggapi aspirasi tersebut.
Ke depan, persoalan SKTUB Pasar Pagi Samarinda direncanakan akan kembali dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan serta pihak terkait lainnya. Proses ini diharapkan dapat berjalan tepat waktu, mengingat para pedagang tengah bersiap menghadapi bulan Ramadan.
Melalui kegiatan KONGSI, Iswandi berharap dialog terbuka seperti ini dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan pemerintah, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar menghadirkan solusi yang adil, proporsional, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady ©2026

















