KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait polemik pengelolaan parkir di gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani, Rabu (25/2/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda dan menghadirkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Iswandi, didampingi unsur pimpinan dan anggota Komisi II, yakni Andi Saharuddin, Rusdi Doviyanto, Joha Fajal, serta Viktor Yuan. Turut hadir perwakilan Polresta Samarinda, pimpinan PT Bahana Security Sistem (BSS), pimpinan PT Pesta Pora Abadi (BPA) selaku manajemen pusat Mie Gacoan, serta perwakilan masyarakat sekitar, Dedy Septian.
Usai pertemuan, Iswandi menjelaskan bahwa diskusi berlangsung cukup intens dan mulai mengerucut pada titik temu. Menurutnya, manajemen BPA, termasuk Manajer Area Kalimantan Dimas Sadi, telah memaparkan dasar kerja sama pengelolaan parkir elektronik yang dijalin secara business to business (B2B) dengan PT BSS sejak 27 Oktober 2025.
“Secara umum tadi sudah ada pembicaraan yang cukup intens antara PT Pesta Pora Abadi, PT Bahana Security Sistem, dan masyarakat sekitar. Teknisnya memang akan dibicarakan lebih lanjut, tetapi sudah mulai mengerucut menuju kesepakatan,” ujar Iswandi kepada awak media.
Ia menegaskan, secara nasional kerja sama antara BPA dan BSS memang telah berjalan di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Timur. Namun demikian, menurutnya, kondisi riil di lapangan tidak bisa diabaikan.
“Kita tidak bisa melihat kontrak itu secara saklek. Kita juga harus mempertimbangkan kondisi di lapangan, apalagi ini menyangkut kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Dalam forum tersebut, sempat mencuat usulan pemberlakuan parkir gratis sebagai solusi alternatif. Namun, Iswandi menilai kebijakan itu perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Seperti yang disampaikan pihak kepolisian tadi, parkir gratis tidak sesederhana itu. Justru bisa menimbulkan persoalan baru, seperti kerumunan atau potensi gangguan lain. Yang perlu dilakukan adalah penertiban dan penataan agar sesuai mekanisme, tanpa menyalahi kerja sama yang sudah ada,” jelasnya.
Komisi II berharap hasil hearing ini menjadi langkah awal menuju solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan manajemen, pengelola parkir, dan masyarakat sekitar. Dengan penataan yang tepat, kawasan Jalan M. Yamin dan Ahmad Yani diharapkan tetap aman, tertib, dan kondusif, seiring meningkatnya aktivitas usaha dan mobilitas warga di pusat kota Samarinda.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















