Menu

Mode Gelap
Ikuti Ladies Program APEKSI di Medan, Nurlena Rahmad Mas’ud Bawa Inspirasi Pemberdayaan Perempuan untuk Balikpapan Hadiri Rakernas APEKSI di Medan, Rahmad Mas’ud Perkuat Kolaborasi Antarkota untuk Percepat Pembangunan Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Celni Pita Sari Apresiasi Sinergi Polri Jaga Kondusivitas Samarinda Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Wawali Balikpapan: Perempuan Berdaya Jadi Kunci Ketahanan Keluarga dan Penggerak Ekonomi

HUKUM / KRIMINAL · 3 Mar 2026 17:00 WITA ·

Cinta Berujung Maut di Palaran, Pria Ini Bunuh Wanita di Pondok Jalan Simpang Arang


 Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, didampingi jajaran Satreskrim Polresta Samarinda dan Kapolsek Palaran AKP Iswanto, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus pembunuhan saat konferensi pers di Mapolsek Palaran. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, didampingi jajaran Satreskrim Polresta Samarinda dan Kapolsek Palaran AKP Iswanto, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus pembunuhan saat konferensi pers di Mapolsek Palaran. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Palaran akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian. Seorang pria berinisial KSR ditangkap setelah terbukti menghabisi nyawa seorang wanita bernama Sutini (53). Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polsek Palaran, Selasa (3/3/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, didampingi jajaran Satreskrim Polresta Samarinda, Kapolsek Palaran AKP Iswanto, serta personel Polsek Palaran.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait penemuan sesosok mayat di sebuah pondok di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handilbakti, Kecamatan Palaran.

“Korban ditemukan pada Kamis, sekitar pukul 18.00 WITA, dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal akibat tindak kekerasan,” ujarnya.

Saat ditemukan, identitas korban sempat tidak diketahui karena tidak ada dokumen atau petunjuk yang dapat mengarah pada identitasnya. Tim Unit Reskrim Polsek Palaran bersama Satreskrim Polresta Samarinda kemudian melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada malam hari yang sama polisi berhasil mengidentifikasi korban bernama Sutini, kelahiran tahun 1973. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban meninggal dunia akibat lilitan kain di leher yang menyebabkan korban tidak dapat bernapas. Selain itu, ditemukan pula luka akibat pukulan di bagian wajah korban.

“Dari hasil visum, penyebab kematian korban adalah karena lilitan kain di leher yang menyebabkan korban kehabisan napas. Kami juga menemukan adanya bekas pukulan di wajah korban,” jelas Kombes Pol Hendri Umar.

Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi menelusuri riwayat kehidupan korban. Diketahui, korban pernah tinggal di Jalan Bojonegoro, Samarinda dan sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur. Dari informasi warga, korban disebut memiliki hubungan dekat dengan seorang pria berinisial KSR.

Petugas kemudian memanggil dan memeriksa KSR. Namun pada awal pemeriksaan, tersangka sempat mengelak dan mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan korban.

Kecurigaan polisi semakin kuat setelah tim menemukan tas milik korban di rumah tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah dokumen pribadi dan barang milik korban.

“Selain tas korban, dari ponsel tersangka juga ditemukan bukti transfer uang kepada korban. Rekaman CCTV di salah satu toko juga menunjukkan tersangka saat melakukan transaksi tersebut,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar.

Dihadapkan dengan berbagai barang bukti tersebut, KSR akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

Kapolsek Palaran AKP Iswanto menjelaskan bahwa tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan emosional selama satu hingga dua tahun terakhir. Tersangka bahkan disebut ingin menikahi korban, namun keinginan tersebut tidak disetujui oleh korban.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Selasa (24/3/2026). Saat itu, korban dan tersangka bertemu di wilayah Palaran setelah sebelumnya membuat janji untuk bertemu.

“Keduanya kemudian menuju sebuah pondok di Jalan Simpang Arang. Di lokasi itu terjadi pertengkaran setelah korban meminta uang kepada tersangka,” jelas AKP Iswanto.

Karena tidak membawa uang, tersangka mengaku emosi hingga terjadi cekcok hebat. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian melilitkan kain ke leher korban hingga korban tidak dapat bernapas.

“Untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka juga memukul wajah korban beberapa kali,” tambahnya.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka memindahkan posisi tubuh korban ke pinggir pondok. Ia kemudian menutupi jasad korban menggunakan karung bekas dan jeriken sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Jenazah korban baru ditemukan dua hari kemudian oleh warga yang melintas di sekitar pondok dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Saat ini tersangka KSR telah diamankan di Polsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih sesuai hasil penyidikan.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut secara profesional.

“Kami berkomitmen mengungkap setiap tindak kejahatan secara transparan dan profesional. Kami juga mengapresiasi kerja keras anggota Polsek Palaran dan Satreskrim Polresta Samarinda dalam mengungkap kasus ini,” tegasnya Kombes Pol Hendri Umar.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL