KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi, menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan persoalan tenaga outsourcing di lingkungan DPRD Kota Samarinda. Penyelesaian status serta hak para pekerja tersebut ditargetkan menemukan titik terang pada bulan Maret ini.
Hal itu disampaikan Neneng kepada awak media usai mengikuti rapat pembahasan tenaga outsourcing yang digelar di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Samarinda, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, rapat tersebut difokuskan untuk mencari solusi terbaik terkait status dan hak para tenaga outsourcing yang selama ini telah bekerja di Sekretariat DPRD.
“Pembahasannya terkait nasib teman-teman outsourcing. Kita carikan jalan yang terbaik, dan insya Allah di bulan Maret ini sudah ada titik terang,” ujarnya.
Neneng menegaskan, tenaga outsourcing yang telah bekerja tetap berhak menerima pembayaran sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan.
“Yang sudah kerja tentu harus dibayar sesuai dengan output kerjanya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari pihak Sekretariat Dewan, anggaran untuk gaji tenaga outsourcing sebenarnya telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun persoalan yang muncul saat ini lebih berkaitan dengan administrasi kontrak kerja yang harus disesuaikan dengan aturan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.
“Untuk anggarannya sebenarnya sudah ada. Hanya saja ini persoalan administrasi kontrak yang harus disesuaikan dengan regulasi yang ada saat ini,” jelas Neneng.
Terkait jumlah tenaga outsourcing yang masih dibahas, ia menyebut data tersebut berada di BKPSDM Kota Samarinda serta Bagian Organisasi Pemerintah Kota Samarinda. Pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan data tersebut secara akurat.
Dari sisi pengawasan, Inspektorat menilai para tenaga outsourcing tersebut telah bekerja aktif setiap hari sehingga memiliki hasil kerja yang nyata.
“Teman-teman ini setiap hari bekerja, artinya output kerjanya jelas ada. Itu yang menjadi perhatian kami,” katanya.
Ke depan, mekanisme pengadaan tenaga outsourcing tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Sekretariat DPRD akan berkoordinasi dengan bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) karena prosesnya harus melalui mekanisme pengadaan resmi pemerintah.
Sementara itu, terkait proses pembayaran, Neneng menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan pihak Sekretariat DPRD. Inspektorat akan mengawal dari sisi validasi data agar pembayaran dapat dilakukan sesuai aturan.
“Pembayarannya nanti di Sekwan, sedangkan kami mengawal dari sisi validasi data untuk memastikan prosesnya sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















