KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul yang meresahkan masyarakat. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (22) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release di Mako Polsek Sungai Kunjang, Rabu (4/3/2026).
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 28 Februari 2026 sekitar pukul 20.55 Wita di kawasan Jalan Untung Surapati, Perumahan Karpotek Blok EE RT 17, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Korban diketahui berinisial RJ (16), seorang pelajar perempuan. Usai kejadian, korban bersama kakaknya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
“Korban saat itu berjalan kaki seorang diri menuju minimarket di kawasan Perumahan Karpotek. Pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian berbalik arah, mendekati korban, lalu melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian dada korban menggunakan tangan kanannya,” jelas Kapolsek.
Merasa trauma dan keberatan atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Aksi Dilakukan Berulang
Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi menemukan bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah tersebut.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa, pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak empat kali di kawasan Perumahan Karpotek dan dua kali di Jalan Kemangi.
“Setelah dilakukan interogasi dan pencocokan dengan rekaman CCTV serta ciri-ciri yang disampaikan korban, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Ning Tyas.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa MF merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022 yang terjadi di wilayah Tenggarong. Saat ini pelaku juga masih menjalani kewajiban lapor di Balai Pemasyarakatan Samarinda.
Bahkan dari rekaman CCTV yang beredar, pelaku juga diduga melakukan tindakan serupa terhadap beberapa anak yang pulang sekolah pada siang hari.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT 3685 BBU, satu kaos hitam, satu celana panjang hitam, serta sepasang sandal warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya karena kecanduan menonton video pornografi yang kemudian mendorongnya mencari korban secara acak di jalan.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah dan melampiaskan hasratnya sendiri,” ungkap Kapolsek.
Pendampingan Korban
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang masih berstatus di bawah umur. Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman SPDP ke kejaksaan serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kapolsek Sungai Kunjang juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas korban. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang, terlebih di bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor. Namun dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi menduga masih terdapat korban lain, termasuk anak usia sekolah dasar. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional hingga tuntas.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















