Menu

Mode Gelap
Regenerasi Petani Jadi Tantangan, DKP3 Balikpapan Dorong Generasi Muda Terjun ke Pertanian Modern Okupansi Hotel Menurun, BPPRD Balikpapan Intensifkan Pengawasan Pajak Daerah Pelajar Balikpapan Tembus Seleksi Nasional Paskibraka 2026, Siap Bawa Nama Kaltim ke Istana SPMB Balikpapan 2026 Dibuka Juni, Orang Tua Diminta Cermati Jadwal dan Jalur Pendaftaran Ismail Latisi Apresiasi Kebijakan Guru Non-ASN, Dorong Solusi Permanen Atasi Kekurangan Guru di Samarinda

BERITA DAERAH · 10 Mar 2026 14:00 WITA ·

Komisi I DPRD Samarinda Sidak Pergudangan Suryanata, Soroti Izin dan Dampak Lingkungan


 Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, yang juga politisi Fraksi PKB, memberikan keterangan kepada awak media terkait persoalan perizinan kawasan pergudangan di Jalan Suryanata serta aktivitas pematangan lahan di Jalan Pembangunan, Selasa (10/3/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, yang juga politisi Fraksi PKB, memberikan keterangan kepada awak media terkait persoalan perizinan kawasan pergudangan di Jalan Suryanata serta aktivitas pematangan lahan di Jalan Pembangunan, Selasa (10/3/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pergudangan di Jalan Suryanata serta lokasi pematangan lahan di Jalan Pembangunan, Selasa (10/3/2026). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perizinan serta dampak lingkungan dari aktivitas di kedua lokasi tersebut.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, didampingi Wakil Ketua Ronal Stephen Lonteng serta anggota Aris Mulyanata dan Sinar Alam. Turut hadir perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan sidak dilakukan setelah adanya aduan warga mengenai genangan air dari kawasan pergudangan di Jalan Suryanata yang dinilai berdampak pada lingkungan sekitar.

“Kami turun langsung karena ada laporan masyarakat terkait penampungan air yang melimpah dari kawasan pergudangan dan berpotensi mengganggu warga sekitar,” ujarnya kepada awak media.

Dari hasil peninjauan, diketahui kawasan pergudangan tersebut memiliki dua tahap pengembangan, yakni sekitar 33 ribu meter persegi pada tahap pertama dan sekitar 50 ribu meter persegi pada tahap kedua. Sejumlah bangunan gudang bahkan telah berdiri dan beroperasi di lokasi tersebut.

Namun demikian, Komisi I masih mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan bangunan yang ada, termasuk kemungkinan adanya perubahan fungsi bangunan yang belum dilengkapi dokumen terbaru.

“Kami ingin memastikan apakah bangunan yang ada sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), apalagi jika ada perubahan peruntukan bangunan,” jelas Aris.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti keberadaan bangunan penginapan atau guesthouse di dalam kawasan pergudangan yang dinilai perlu dikaji kesesuaiannya dengan peruntukan lahan.

“Kami melihat ada penginapan di kawasan pergudangan ini. Apakah diperbolehkan ada beberapa jenis usaha dalam satu kawasan, itu yang akan kami telusuri bersama instansi perizinan,” tambahnya.

Dari sisi lingkungan, Komisi I juga menyoroti keberadaan kolam retensi yang dibangun di kawasan tersebut. Meski menjadi upaya pengelola untuk menampung air, efektivitasnya dinilai perlu dikaji lebih lanjut karena terlihat adanya sedimentasi cukup tinggi.

“Kolam retensi ini memang upaya dari pemilik lahan, tetapi kami melihat ada sedimentasi. Idealnya aspek lingkungan sudah diperhitungkan sejak awal proses perizinan,” katanya.

Selain di Jalan Suryanata, Komisi I juga meninjau aktivitas pematangan lahan di Jalan Pembangunan yang luasnya diperkirakan sekitar dua hektare. Menurut Aris, aktivitas yang dilakukan saat ini masih sebatas perataan tanah atau cut and fill untuk mempersiapkan lahan sebelum pembangunan.

“Secara visual kami tidak menemukan indikasi aktivitas galian C. Kegiatan ini hanya pematangan lahan untuk meratakan kontur tanah,” jelasnya.

Meski demikian, pihak pelaksana kegiatan diminta tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama potensi sedimentasi yang dapat mengalir ke permukiman warga.

Ke depan, Komisi I DPRD Samarinda berencana memanggil pemilik kawasan pergudangan maupun lahan tersebut untuk menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD guna memastikan kelengkapan dokumen perizinan serta rencana usaha yang akan dijalankan.

“Kami kemungkinan akan memanggil pemiliknya ke DPRD untuk melihat secara langsung dokumen legalitas usaha, mulai dari NIB hingga perizinan lain yang diperlukan,” pungkas Aris.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Regenerasi Petani Jadi Tantangan, DKP3 Balikpapan Dorong Generasi Muda Terjun ke Pertanian Modern

3 Juni 2026 - 23:00 WITA

bpn04

Okupansi Hotel Menurun, BPPRD Balikpapan Intensifkan Pengawasan Pajak Daerah

3 Juni 2026 - 22:00 WITA

bpn03

Pelajar Balikpapan Tembus Seleksi Nasional Paskibraka 2026, Siap Bawa Nama Kaltim ke Istana

3 Juni 2026 - 21:00 WITA

bpn02

SPMB Balikpapan 2026 Dibuka Juni, Orang Tua Diminta Cermati Jadwal dan Jalur Pendaftaran

3 Juni 2026 - 20:00 WITA

bpn01

Ismail Latisi Apresiasi Kebijakan Guru Non-ASN, Dorong Solusi Permanen Atasi Kekurangan Guru di Samarinda

3 Juni 2026 - 19:00 WITA

kota0003

HKPR Dukung Raperda Reklame, Harap Perizinan Lebih Mudah dan PAD Samarinda Meningkat

3 Juni 2026 - 18:00 WITA

kota0002
Trending di BERITA DAERAH