Menu

Mode Gelap
SMA Taruna Nusantara IKN Siap Beroperasi, Ratusan Siswa Segera Tempati Kampus Baru di Nusantara Aris Mulyanata Dorong Revisi UU HAM Perkuat Perlindungan Masyarakat di Daerah dan IKN Dari Dunia Usaha ke Parlemen: Jejak Panjang Viktor Yuan Mengawal Aspirasi Warga Samarinda Pemkab Kukar Luncurkan RT-KU Terbaik, Aplikasi Kerja hingga Layanan Pengaduan Digital Pemkot Balikpapan Rampungkan Perbaikan IPAL Sekolah, Dukung Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis

BERITA DAERAH · 23 Jun 2026 22:00 WITA ·

Aris Mulyanata Dorong Revisi UU HAM Perkuat Perlindungan Masyarakat di Daerah dan IKN


 Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan pemerintah daerah dan DPRD harus menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia melalui kebijakan dan pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan pemerintah daerah dan DPRD harus menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia melalui kebijakan dan pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat hingga ke tingkat daerah. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan pemerintah daerah dan DPRD harus menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan nilai-nilai HAM melalui berbagai kebijakan dan pelayanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Aris kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/6/2026), menjelang kegiatan Sosialisasi Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang akan digelar di GOR 27 September Universitas Mulawarman, Samarinda. Kegiatan itu dijadwalkan menghadirkan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto, sebagai narasumber utama.

Menurut Aris, sosialisasi tersebut menjadi ruang yang penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi revisi undang-undang sekaligus membangun komitmen bersama dalam memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

“Daerah harus menjadi pelaksana utama nilai-nilai HAM,” ujar Aris.

Ia menilai, revisi regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan HAM. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Menurutnya, implementasi HAM tidak cukup berhenti pada tataran regulasi nasional, tetapi harus diwujudkan dalam setiap program pembangunan, pelayanan publik, hingga penyusunan peraturan daerah.

“Pemerintah daerah dan DPRD harus menerjemahkan semangat HAM ke dalam setiap kebijakan yang dibuat,” katanya.

Aris menjelaskan, setiap kebijakan publik perlu memperhatikan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak warga negara tanpa diskriminasi. Karena itu, revisi UU HAM diharapkan mampu menjadi pedoman yang lebih komprehensif bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ia juga menyoroti posisi strategis Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga sekaligus daerah yang terdampak langsung oleh pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, percepatan pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat adat dan kelompok rentan.

“Hak masyarakat adat dan kelompok rentan harus tetap terlindungi,” tegasnya.

Aris mengatakan pembangunan IKN tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan investasi, tetapi juga harus menjamin hak masyarakat atas tanah, budaya, lingkungan hidup, serta akses terhadap kesejahteraan yang berkeadilan.

Ia menilai keberadaan regulasi yang lebih adaptif sangat diperlukan agar pembangunan di sekitar kawasan IKN berlangsung secara inklusif, menghormati hak-hak masyarakat lokal, serta mampu meminimalkan potensi konflik sosial di masa mendatang.

Selain itu, Aris berharap Wakil Menteri HAM RI dapat menyampaikan pesan yang mendorong terbangunnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal implementasi revisi UU HAM.

Menurutnya, keberhasilan penerapan regulasi tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan sinergi pemerintah daerah, DPRD, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, hingga masyarakat umum.

“Semua pihak harus terlibat mengawal implementasi HAM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah dan DPRD memiliki peran menyusun kebijakan yang responsif terhadap HAM, akademisi berkontribusi melalui kajian ilmiah, mahasiswa menjalankan fungsi kontrol sosial, sementara masyarakat turut mengawasi pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Aris berharap kegiatan sosialisasi yang menghadirkan Wakil Menteri HAM tersebut mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai substansi revisi Undang-Undang HAM sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, khususnya di Kalimantan Timur yang kini menjadi kawasan strategis pembangunan nasional.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dari Dunia Usaha ke Parlemen: Jejak Panjang Viktor Yuan Mengawal Aspirasi Warga Samarinda

23 Juni 2026 - 21:00 WITA

a73

Pemkab Kukar Luncurkan RT-KU Terbaik, Aplikasi Kerja hingga Layanan Pengaduan Digital

23 Juni 2026 - 20:00 WITA

a70

Pemkot Balikpapan Rampungkan Perbaikan IPAL Sekolah, Dukung Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis

23 Juni 2026 - 19:00 WITA

a69

UMKM Dorong Lonjakan NIB di Balikpapan, Legalitas Usaha Makin Diminati Pelaku Usaha

23 Juni 2026 - 18:00 WITA

a68

Pemkot Balikpapan Gembleng Generasi Muda Lewat Pelatihan Bela Negara, Siapkan Agen Perubahan di Era Digital

23 Juni 2026 - 17:00 WITA

a67

Viktor Yuan Dorong Pembinaan Pengusaha Lokal Dan Target Retribusi Berbasis Data

23 Juni 2026 - 15:00 WITA

a62
Trending di BERITA DAERAH