Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 7 Sep 2026 16:00 WITA ·

Pansus I DPRD Samarinda Matangkan Regulasi Reklame, Pelaku Usaha Segera Dilibatkan


 Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan pembahasan regulasi reklame akan diawali melalui rapat internal bersama Pemkot Samarinda dan OPD terkait untuk menyelaraskan substansi aturan dengan kondisi di lapangan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan pembahasan regulasi reklame akan diawali melalui rapat internal bersama Pemkot Samarinda dan OPD terkait untuk menyelaraskan substansi aturan dengan kondisi di lapangan. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mulai mematangkan pembahasan regulasi terkait reklame. Setelah naskah akademik dan draf rancangan regulasi tersedia, Pansus I akan menggelar pembahasan internal bersama Pemerintah Kota Samarinda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum melibatkan para pelaku usaha reklame.

Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan tahapan pembahasan akan diawali dengan rapat internal bersama pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan substansi regulasi dengan kondisi di lapangan serta memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan secara efektif.

Hal tersebut disampaikan Markaca saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).

“Naskah akademiknya sudah ada, jadi kita rapat internal dulu dengan pemda,” ujar Markaca.

Menurutnya, draf regulasi yang menjadi dasar pembahasan Pansus juga telah tersedia. Setelah pembahasan bersama Pemkot dan OPD terkait rampung, Pansus I akan mengundang pelaku usaha reklame yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Konstruksi dan Reklame (APKR) Kota Samarinda.

Pelibatan pelaku usaha dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya mempertimbangkan aspek penataan dan ketertiban reklame, tetapi juga memperhatikan kondisi serta kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

“Setelah dengan OPD, kita libatkan pelaku usaha APKR,” katanya.

Markaca memastikan pembahasan regulasi reklame akan dilakukan secepatnya. Namun, sebelum masuk lebih jauh ke agenda Pansus, pihaknya masih harus menyelesaikan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan sengketa tanah.

Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah perlu diprioritaskan agar pihak-pihak yang berkepentingan memperoleh kejelasan mengenai status hukum dan legal standing masing-masing.

“Yang sengketa tanah ini harus ada keputusan yang jelas,” tegasnya.

Ia menyebut pembahasan mengenai sengketa tanah saat ini telah mendekati tahap akhir. Karena itu, agenda tersebut diharapkan segera dituntaskan sehingga Pansus I dapat kembali fokus pada pembahasan regulasi reklame.

“Sengketa tanah tinggal hampir final,” ujarnya.

Markaca Ingatkan Masyarakat Teliti Transaksi Tanah

Di tengah pembahasan sengketa tanah tersebut, Markaca juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli maupun menerima dokumen kepemilikan tanah.

Menurutnya, ketelitian dalam memeriksa dokumen, status kepemilikan, serta pihak-pihak yang terlibat sangat penting untuk mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.

Markaca meminta masyarakat tidak terburu-buru melakukan transaksi sebelum memastikan seluruh dokumen dan bukti kepemilikan tanah benar-benar jelas.

“Harus teliti dan selektif saat menerima atau membeli tanah,” ungkapnya.

Ia menilai persoalan administrasi maupun bukti kepemilikan yang tidak lengkap dapat menjadi salah satu pemicu konflik. Karena itu, setiap transaksi tanah perlu didukung dokumen yang sah serta keterangan saksi yang jelas.

“Dokumen dan saksi semuanya harus jelas,” katanya.

Markaca juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan keberadaan surat tanah, bukti transaksi, dokumentasi, serta saksi sebelum melakukan proses jual beli.

Menurutnya, kelengkapan administrasi akan memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan proses pembuktian apabila suatu saat muncul persoalan.

“Kalau surat dan bukti tidak lengkap, jangan dipaksakan,” pungkasnya.

Dengan penyelesaian agenda sengketa tanah yang semakin mendekati tahap final, Pansus I DPRD Samarinda selanjutnya akan memfokuskan pembahasan pada regulasi reklame. Pemerintah daerah, OPD terkait, dan pelaku usaha reklame akan dilibatkan dalam tahapan pembahasan agar aturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan penataan kota sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH