KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menunda agenda paripurna penyampaian nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung Senin (7/9/2026).
Penundaan tersebut diputuskan dalam rapat pimpinan bersama Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Samarinda. Agenda paripurna digeser karena dokumen KUA-PPAS dari Pemerintah Kota Samarinda belum diterima DPRD untuk dilakukan pembahasan.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan dokumen tersebut masih dalam proses di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Dokumennya belum kami terima, jadi agenda paripurna kami undur,” kata Helmi kepada awak media, Senin (7/9/2026).
Menurut Helmi, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda, dokumen KUA-PPAS saat ini masih berada di tingkat gubernur untuk proses lebih lanjut sebelum disampaikan kepada DPRD.
Ia menyebut dokumen tersebut diperkirakan diserahkan kepada DPRD pada 14 September 2026. Setelah diterima, DPRD akan memberikan waktu untuk melakukan pembahasan sebelum nota kesepakatan KUA-PPAS ditetapkan melalui rapat paripurna.
“Insyaallah diserahkan 14 September. Setelah itu kita bahas sekitar satu minggu,” ujarnya.
Dengan perkiraan tersebut, pembahasan dokumen akan berlangsung sekitar 14 hingga 21 September 2026. Jadwal paripurna selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pembahasan serta kesiapan dokumen.
Helmi menambahkan, rapat pimpinan dan Banmus tidak hanya membahas perubahan jadwal paripurna KUA-PPAS, tetapi juga sejumlah agenda kelembagaan dan kebijakan DPRD lainnya.
Kebakaran Lahan Masih Bisa Dikendalikan
Dalam kesempatan yang sama, Helmi turut menanggapi kondisi kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Bukit Pinang, Samarinda. Kebakaran tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi berdampak terhadap kualitas udara di sejumlah wilayah kota.
Helmi mengatakan DPRD telah melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan kebakaran.
Berdasarkan koordinasi tersebut, kondisi kebakaran dinilai masih dalam tahap yang dapat dikendalikan sehingga belum diperlukan kebijakan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Dari koordinasi dengan BNPB, kondisinya masih bisa dikendalikan,” ungkap Helmi.
Ia mengakui kobaran api sempat membesar. Namun, kondisi tersebut telah diantisipasi oleh petugas sehingga situasi dinilai belum berada pada tingkat yang mengharuskan kegiatan sekolah dihentikan.
“Memang sempat membesar, tetapi sudah diantisipasi,” katanya.
Atas pertimbangan tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah Samarinda masih berlangsung seperti biasa. DPRD bersama instansi terkait tetap memantau perkembangan kebakaran dan kondisi udara untuk mengantisipasi dampak terhadap masyarakat.
“Untuk sementara sekolah masih tetap berjalan,” imbuhnya.
Helmi berharap penanganan kebakaran lahan dapat segera diselesaikan sehingga tidak meluas dan tidak memberikan dampak lebih besar terhadap kualitas udara maupun kesehatan masyarakat.
Pemerintah dan pihak terkait juga diharapkan terus meningkatkan pemantauan di lokasi kebakaran, terutama apabila kondisi cuaca kering dan angin berpotensi mempercepat penyebaran api.
Dengan demikian, DPRD Samarinda menilai penanganan kebakaran tetap perlu dilakukan secara cepat dan terukur, sementara kebijakan terkait aktivitas sekolah akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















