Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 7 Sep 2026 18:00 WITA ·

Pemkot Samarinda Tunjuk Yosua Laden Sebagai Plt Sekwan DPRD, Masa Tugas Eddy Syahrani Berakhir


 Pemerintah Kota Samarinda menunjuk Yosua Laden sebagai Plt Sekwan DPRD Kota Samarinda menggantikan Eddy Syahrani yang masa tugasnya telah mencapai batas maksimal enam bulan. Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyebut pergantian tersebut merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan administrasi pemerintahan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Pemerintah Kota Samarinda menunjuk Yosua Laden sebagai Plt Sekwan DPRD Kota Samarinda menggantikan Eddy Syahrani yang masa tugasnya telah mencapai batas maksimal enam bulan. Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyebut pergantian tersebut merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan administrasi pemerintahan. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Samarinda yang baru, Yosua Laden, setelah masa tugas Plt Sekwan sebelumnya, Eddy Syahrani, mencapai batas maksimal enam bulan.

Pergantian tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan administrasi pemerintahan. Penunjukan Plt baru juga dilakukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Kota Samarinda tetap berjalan tanpa hambatan.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan masa tugas Plt yang ditunjuk kepala daerah memiliki batas waktu maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Helmi kepada awak media, Senin (7/9/2026).

“Sesuai undang-undang, Plt yang ditunjuk Wali Kota maksimal enam bulan,” kata Helmi.

Menurut Helmi, Eddy Syahrani telah menjalankan tugas sebagai Plt Sekwan sejak 27 Agustus dan telah mencapai batas waktu enam bulan. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan pergantian dan menunjuk Yosua Laden sebagai Plt Sekwan yang baru.

“Karena sudah enam bulan, Pemerintah Kota menunjuk Plt baru,” jelasnya.

Helmi menjelaskan, penunjukan Yosua Laden masih bersifat sementara. Pemerintah Kota Samarinda selanjutnya akan menentukan langkah berikutnya, apakah masa tugas Plt akan diperpanjang atau jabatan Sekwan nantinya diisi secara definitif.

Menurutnya, keputusan terkait pengisian jabatan Sekwan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda. DPRD, kata Helmi, menghormati proses tersebut sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau sesuai aturan, secara administrasi tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia juga memastikan pergantian Plt Sekwan tidak berkaitan dengan persoalan personal. DPRD Samarinda tetap berkomitmen menjaga hubungan kerja yang baik dengan Pemerintah Kota dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan fungsi legislatif.

Dengan ditunjuknya Plt Sekwan yang baru, aktivitas administrasi dan pelayanan Sekretariat DPRD Kota Samarinda diharapkan tetap berjalan secara optimal sembari menunggu keputusan lebih lanjut mengenai pejabat definitif.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH