Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 8 Sep 2026 15:30 WITA ·

Dishub Balikpapan Tutup Putar Balik Bundaran Monyet Mulai 11 September


 Dishub Balikpapan menutup akses putar balik di Bundaran Monyet, Jalan H. Tjutjup Suparna, mulai 11 September 2026. Kebijakan ini diterapkan karena tingginya pelanggaran yang dinilai berpotensi memicu konflik dan kecelakaan lalu lintas. Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Dishub Balikpapan menutup akses putar balik di Bundaran Monyet, Jalan H. Tjutjup Suparna, mulai 11 September 2026. Kebijakan ini diterapkan karena tingginya pelanggaran yang dinilai berpotensi memicu konflik dan kecelakaan lalu lintas. Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menutup akses putar balik kendaraan di Bundaran Monyet, Jalan H. Tjutjup Suparna, kawasan Balikpapan Baru, mulai Jumat (11/9/2026). Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut.

Penutupan dilakukan setelah Dishub melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas di sekitar Bundaran Monyet. Dari hasil evaluasi, ditemukan cukup banyak pelanggaran, terutama yang dilakukan pengendara sepeda motor saat memanfaatkan akses putar balik.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan tingginya pelanggaran berpotensi menimbulkan konflik antar-pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Pelanggarannya cukup banyak, terutama roda dua,” kata Fadli, Selasa (8/9/2026).

Menurut Fadli, salah satu persoalan yang ditemukan adalah pengendara menggunakan akses tersebut untuk menuju kawasan Agung Tunggal. Padahal, jalur tersebut tidak diperuntukkan sebagai akses kendaraan menuju kawasan itu.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pengendara melakukan manuver yang berpotensi melawan arah. Selain pengendara sepeda motor secara umum, kendaraan layanan transportasi daring juga disebut kerap memanfaatkan akses tersebut.

“Mereka melintas ke Agung Tunggal, sehingga cukup rawan,” ujarnya.

Putar Balik Dialihkan Ke Pos 10

Dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, Dishub memutuskan meniadakan akses putar balik di Bundaran Monyet. Kendaraan tetap dapat melintas di kawasan tersebut, namun pengendara tidak diperbolehkan melakukan putar balik.

Fadli menjelaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi konflik pergerakan kendaraan sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas.

“Kita tiadakan perputaran untuk menghindari konflik dan pelanggaran,” jelasnya.

Sebagai alternatif, pengendara yang hendak berbalik arah dapat menggunakan fasilitas putar balik di kawasan Pos 10. Lokasi tersebut dinilai masih berada dalam jarak yang relatif dekat dari Bundaran Monyet sehingga tidak terlalu menyulitkan pengguna jalan.

“Tidak boleh mutar di situ karena ada akses di Pos 10,” kata Fadli.

Dishub memastikan fasilitas putar balik di Pos 10 dapat digunakan oleh pengendara sebagai jalur alternatif setelah penutupan akses di Bundaran Monyet diberlakukan.

Hasil Pembahasan Forum Lalu Lintas

Fadli menegaskan, penutupan akses putar balik tersebut bukan keputusan sepihak Dishub. Kebijakan itu merupakan hasil pembahasan dalam Forum Lalu Lintas yang melibatkan sejumlah pihak terkait.

Hasil pembahasan kemudian disampaikan kepada unsur pemerintahan dan masyarakat di tingkat kelurahan hingga RT. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat dan pengguna jalan mengetahui perubahan rekayasa lalu lintas tersebut sebelum diberlakukan.

“Kebijakan ini merupakan hasil Forum Lalu Lintas,” tuturnya.

Dishub berharap penutupan akses putar balik dapat membuat arus lalu lintas di kawasan Balikpapan Baru menjadi lebih tertib. Selain mengurangi pelanggaran rambu dan manuver kendaraan yang berisiko, kebijakan ini diharapkan dapat menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

“Harapannya lalu lintas lebih tertib dan angka kecelakaan bisa ditekan,” ujar Fadli.

Pelanggar Dapat Ditindak

Setelah penutupan diberlakukan, Dishub mengingatkan seluruh pengendara untuk mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas yang telah ditetapkan. Pengendara yang tetap melakukan putar balik di lokasi yang dilarang dapat dikenai tindakan sesuai aturan.

Penutupan akses juga akan diperkuat dengan pembatas fisik untuk mencegah kendaraan menerobos jalur yang telah ditutup.

Dishub berharap rekayasa lalu lintas ini dapat meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib di kawasan Balikpapan Baru.

 

ADV Diskominfo Kota Balikpapan
Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH