KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, memperketat penanganan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) pada kawasan perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas yang digunakan masyarakat memiliki kejelasan status, pengelolaan, dan pemeliharaan.
Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Pemkot Balikpapan saat ini memproses 15 kawasan perumahan yang masuk dalam kategori telantar. PSU di kawasan tersebut nantinya diarahkan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah agar dapat dikelola sekaligus dicatat sebagai aset Pemkot Balikpapan.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan penanganan PSU menjadi penting karena fasilitas tersebut digunakan langsung oleh masyarakat, terutama untuk menunjang aktivitas sehari-hari di lingkungan perumahan.
“PSU ini harus diserahkan agar pengelolaan dan pemeliharaannya menjadi jelas,” kata Rafiuddin, Selasa (8/9/2026).
Menurut Rafiuddin, pemerintah tidak serta-merta mengambil alih fasilitas pada kawasan perumahan yang ditinggalkan pengembang. Setiap kawasan terlebih dahulu harus melalui tahapan verifikasi untuk memastikan kondisi fisik maupun administrasi PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim yang dibentuk berdasarkan keputusan wali kota akan melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap seluruh fasilitas yang terdapat di kawasan perumahan. Pemeriksaan meliputi kondisi jalan, drainase, fasilitas umum, serta sarana lain yang termasuk dalam kategori PSU.
Hasil pemeriksaan di lapangan kemudian akan dicocokkan dengan dokumen teknis, seperti rencana tapak, peta bidang tanah, hingga sertifikat apabila tersedia. Tahapan tersebut dilakukan agar status dan keberadaan PSU memiliki dasar administrasi yang jelas.
“Ada tahapan verifikasi sebelum PSU ditetapkan sebagai perumahan telantar,” ujarnya.
Pengembang Diberi Kesempatan Memperbaiki PSU
Rafiuddin menjelaskan, suatu kawasan dapat dikategorikan sebagai perumahan telantar apabila PSU belum dinyatakan layak oleh tim verifikasi atau tidak diserahkan kepada pemerintah daerah paling lama satu tahun setelah masa pemeliharaan pengembang berakhir.
Status tersebut juga dapat diberikan apabila PSU dinyatakan belum layak, tetapi pengembang tidak menyelesaikan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Sebelum masuk dalam mekanisme penanganan perumahan telantar, pengembang masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Waktu yang diberikan maksimal enam bulan sejak hasil verifikasi diterbitkan.
Setelah masa perbaikan berakhir, pemerintah kembali melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh fasilitas telah memenuhi persyaratan kelayakan. Apabila hasil pemeriksaan ulang menunjukkan PSU masih belum layak, kawasan tersebut dapat diproses lebih lanjut sebagai perumahan telantar.
Setelah status telantar ditetapkan, Pemkot Balikpapan kembali memastikan keberadaan dan status pengembang. Jika pengembang masih diketahui keberadaannya, pemerintah memberikan kesempatan maksimal enam bulan sejak keputusan penetapan untuk memenuhi kewajiban penyerahan PSU.
PSU Akan Dicatat Sebagai Aset Pemkot
Rafiuddin menegaskan, mekanisme tersebut diperlukan agar proses penyerahan PSU memiliki landasan yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Pemkot Balikpapan juga berkoordinasi dengan pemerintah setempat serta masyarakat untuk mengetahui kondisi fasilitas di lapangan dan memastikan PSU yang selama ini digunakan warga dapat ditangani sesuai ketentuan.
Langkah ini diharapkan memberikan kepastian terhadap fasilitas perumahan yang selama ini belum memiliki kejelasan pengelolaan. Setelah PSU diserahkan dan memenuhi persyaratan, fasilitas tersebut dapat dicatat sebagai aset daerah.
Dengan menjadi aset pemerintah daerah, tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas menjadi lebih jelas. Masyarakat juga diharapkan memperoleh kepastian bahwa fasilitas umum di lingkungan tempat tinggal mereka dapat terus berfungsi dan mendapatkan pemeliharaan.
Pemkot Balikpapan menilai penanganan tersebut penting untuk mencegah kondisi jalan, drainase, maupun fasilitas umum lainnya semakin rusak akibat tidak adanya pihak yang bertanggung jawab. Selain memberikan kepastian administrasi, penyerahan PSU juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas lingkungan permukiman dan pelayanan kepada masyarakat.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















