KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan lahan yang berada di Jalan Gunung Lingai RT 15, Kota Samarinda, Rabu (16/9/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda tersebut digelar menindaklanjuti surat masuk dari warga yang meminta penyelesaian atas persoalan administrasi pelayanan publik terkait lahan yang saat ini diklaim oleh dua pihak.
Dalam persoalan tersebut, masing-masing pihak mengantongi dokumen yang berbeda. Salah satu pihak disebut memiliki sertifikat tanah, sedangkan pihak lainnya memiliki dokumen berupa segel dan mengklaim memiliki hak atas objek lahan yang sama.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pihaknya mengambil peran sebagai mediator untuk mencari kejelasan atas persoalan tersebut, terutama yang berkaitan dengan pelayanan administrasi di tingkat kelurahan.
“Ada lahan yang diklaim dua pihak, satu memiliki sertifikat dan satu lagi segel. Kami mencoba memediasi persoalan ini,” ujar Samri usai mengikuti RDP.
Menurut Samri, persoalan mencuat ketika pemegang sertifikat lama hendak melakukan pembaruan data di Kantor Pertanahan (BPN). Dalam proses tersebut, pemilik sertifikat harus melengkapi sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan dari pihak kelurahan yang menerangkan bahwa objek lahan berada dalam wilayah administrasinya.
Namun, surat tersebut belum ditandatangani oleh lurah karena terdapat pihak lain yang juga mengklaim lahan tersebut.
Samri menjelaskan, sertifikat yang dimiliki salah satu pihak merupakan sertifikat lama yang perlu diperbarui datanya. Dalam proses pembaruan tersebut, masyarakat mendapatkan formulir dari BPN yang salah satu persyaratannya membutuhkan surat keterangan dari kelurahan.
“Sertifikat lama itu hendak diperbarui datanya, tetapi surat dari kelurahan belum ditandatangani karena ada klaim dari pihak lain,” jelasnya.
Ia menilai, sikap pihak kelurahan tersebut lebih berkaitan dengan kehati-hatian dalam memberikan pelayanan administrasi. Pasalnya, pihak kelurahan mengetahui adanya klaim lain terhadap objek lahan yang sama.
“Kelurahan memilih berhati-hati karena mengetahui ada pihak lain yang juga mengklaim lahan tersebut,” katanya.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke DPRD Kota Samarinda untuk mendapatkan ruang mediasi. Samri menegaskan, Komisi I tidak langsung menentukan pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut. Fokus awal DPRD adalah menelusuri dokumen serta memastikan pelayanan administrasi publik berjalan sesuai kewenangan.
“Kami fokus pada aspek pelayanan publik di kelurahan dan tidak langsung menentukan pemilik lahannya,” ungkapnya.
Dokumen Kedua Pihak Akan Diverifikasi
Untuk memperjelas persoalan, Komisi I akan mempelajari dan menyandingkan dokumen yang dimiliki kedua pihak. Dokumen tersebut selanjutnya akan diverifikasi dengan melibatkan instansi maupun pihak yang memiliki kompetensi di bidang pertanahan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dokumen dan kronologi kepemilikan lahan sebelum DPRD menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
“Dokumen kedua pihak akan kami sandingkan dan cross check untuk mengetahui statusnya,” tegas Samri.
Selain memeriksa dokumen, Komisi I juga berencana meminta pendapat ahli serta keterangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap agar setiap informasi yang diperoleh dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelesaian persoalan.
“Kami akan meminta pendapat ahli dan dinas terkait yang berkompeten,” pungkasnya.
Komisi I DPRD Kota Samarinda berharap proses klarifikasi dan verifikasi dokumen dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan lahan di Jalan Gunung Lingai RT 15. Hasil penelusuran tersebut nantinya menjadi dasar bagi DPRD dalam menentukan langkah lanjutan, khususnya terkait aspek pelayanan administrasi publik yang menjadi kewenangannya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















