KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempercepat proses sertifikasi sejumlah aset tanah milik daerah sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan memastikan aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk mendukung kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lahan bagi sejumlah program strategis pemerintah pusat, mulai dari ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat hingga pembangunan sekolah negeri terintegrasi.
Wakil Wali Kota Balikpapan Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., mengatakan persoalan aset dan kesiapan lahan menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (15/9/2026).
Menurut Bagus, pembahasan tersebut antara lain berkaitan dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta kesiapan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan menyediakan lahan yang dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah.
“Ini berkaitan dengan TORA dan sejumlah program pemerintah pusat, termasuk ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat,” kata Bagus, Kamis (17/9/2026).
Administrasi Aset Perlu Diperkuat
Bagus menjelaskan, pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi aset tanah secara menyeluruh. Pendataan tidak hanya mencakup luas dan lokasi tanah, tetapi juga memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan, status penguasaan, riwayat perolehan hingga batas fisik aset di lapangan.
Di Balikpapan, masih terdapat sejumlah persil tanah milik Pemkot yang proses sertifikasinya tengah berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot perlu memastikan seluruh dokumen pendukung telah tersedia dan sesuai dengan data pertanahan.
Menurut Bagus, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memiliki peran penting dalam melakukan pendataan dan mencocokkan dokumen aset dengan pengajuan sertifikat.
“Data aset harus sesuai dengan pengajuan sertifikat, termasuk patok batas dan dokumen pembelian,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses sertifikasi tidak hanya menjadi tanggung jawab BPN. Pemerintah daerah juga harus membenahi administrasi internal dan memastikan seluruh dokumen pendukung aset tersedia dengan jelas.
Kejelasan batas tanah, riwayat penguasaan serta dokumen perolehan menjadi bagian penting untuk menghindari persoalan hukum maupun tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari.
Inventarisasi Lahan BUMN dan Perizinan
Selain aset milik pemerintah daerah, pembahasan kesiapan lahan juga mencakup tanah yang berkaitan dengan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk lahan yang masa pemanfaatannya telah berakhir.
Inventarisasi juga diarahkan terhadap lahan yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha perkebunan. Pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui status serta potensi pemanfaatan lahan yang dapat mendukung kebutuhan pembangunan.
Bagus mengatakan kesiapan lahan menjadi salah satu faktor penting karena sejumlah program pemerintah pusat membutuhkan dukungan tanah dari pemerintah daerah. Salah satunya program bantuan kepada desa yang membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi.
Karena itu, Pemkot Balikpapan akan memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, terutama BKAD, untuk memastikan data aset tanah dapat disinkronkan dengan dokumen pertanahan yang dimiliki pemerintah.
Menurut Bagus, kepastian legalitas merupakan dasar penting agar aset pemerintah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara tepat untuk mendukung pelayanan dan kepentingan masyarakat.
“Kita perlu memastikan kesiapan aset daerah agar program pemerintah pusat dapat berjalan,” pungkasnya.
Pemkot Balikpapan berharap percepatan sertifikasi dan pembenahan administrasi aset dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik daerah. Di sisi lain, data aset yang lebih tertib diharapkan memudahkan pemerintah dalam menentukan lahan yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kota Balikpapan.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















