Menu

Mode Gelap
Menjamu Benua Digelar, Kesultanan Kutai Sambut Erau 2026 Kasus Diare Akut Balikpapan Meningkat, Dinkes Perkuat Kewaspadaan Musim Kemarau Pemkot Balikpapan Perjelas Syarat Penempatan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Sepinggan Pemkot Balikpapan Percepat Sertifikasi Aset Tanah untuk Dukung Program Pemerintah Kasus ISPA Balikpapan Meningkat, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Kabut Asap

BERITA DAERAH · 17 Sep 2026 17:00 WITA ·

Pemkot Balikpapan Percepat Sertifikasi Aset Tanah untuk Dukung Program Pemerintah


 Wakil Wali Kota Balikpapan Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., menyebut persoalan aset dan kesiapan lahan menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan Kemendagri, termasuk terkait TORA serta dukungan lahan untuk program pemerintah pusat. Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Wakil Wali Kota Balikpapan Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., menyebut persoalan aset dan kesiapan lahan menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan Kemendagri, termasuk terkait TORA serta dukungan lahan untuk program pemerintah pusat. Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempercepat proses sertifikasi sejumlah aset tanah milik daerah sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan memastikan aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk mendukung kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lahan bagi sejumlah program strategis pemerintah pusat, mulai dari ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat hingga pembangunan sekolah negeri terintegrasi.

Wakil Wali Kota Balikpapan Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., mengatakan persoalan aset dan kesiapan lahan menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (15/9/2026).

Menurut Bagus, pembahasan tersebut antara lain berkaitan dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta kesiapan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan menyediakan lahan yang dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah.

“Ini berkaitan dengan TORA dan sejumlah program pemerintah pusat, termasuk ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat,” kata Bagus, Kamis (17/9/2026).

Administrasi Aset Perlu Diperkuat

Bagus menjelaskan, pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi aset tanah secara menyeluruh. Pendataan tidak hanya mencakup luas dan lokasi tanah, tetapi juga memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan, status penguasaan, riwayat perolehan hingga batas fisik aset di lapangan.

Di Balikpapan, masih terdapat sejumlah persil tanah milik Pemkot yang proses sertifikasinya tengah berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot perlu memastikan seluruh dokumen pendukung telah tersedia dan sesuai dengan data pertanahan.

Menurut Bagus, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memiliki peran penting dalam melakukan pendataan dan mencocokkan dokumen aset dengan pengajuan sertifikat.

“Data aset harus sesuai dengan pengajuan sertifikat, termasuk patok batas dan dokumen pembelian,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses sertifikasi tidak hanya menjadi tanggung jawab BPN. Pemerintah daerah juga harus membenahi administrasi internal dan memastikan seluruh dokumen pendukung aset tersedia dengan jelas.

Kejelasan batas tanah, riwayat penguasaan serta dokumen perolehan menjadi bagian penting untuk menghindari persoalan hukum maupun tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari.

Inventarisasi Lahan BUMN dan Perizinan

Selain aset milik pemerintah daerah, pembahasan kesiapan lahan juga mencakup tanah yang berkaitan dengan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk lahan yang masa pemanfaatannya telah berakhir.

Inventarisasi juga diarahkan terhadap lahan yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha perkebunan. Pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui status serta potensi pemanfaatan lahan yang dapat mendukung kebutuhan pembangunan.

Bagus mengatakan kesiapan lahan menjadi salah satu faktor penting karena sejumlah program pemerintah pusat membutuhkan dukungan tanah dari pemerintah daerah. Salah satunya program bantuan kepada desa yang membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi.

Karena itu, Pemkot Balikpapan akan memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, terutama BKAD, untuk memastikan data aset tanah dapat disinkronkan dengan dokumen pertanahan yang dimiliki pemerintah.

Menurut Bagus, kepastian legalitas merupakan dasar penting agar aset pemerintah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara tepat untuk mendukung pelayanan dan kepentingan masyarakat.

“Kita perlu memastikan kesiapan aset daerah agar program pemerintah pusat dapat berjalan,” pungkasnya.

Pemkot Balikpapan berharap percepatan sertifikasi dan pembenahan administrasi aset dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik daerah. Di sisi lain, data aset yang lebih tertib diharapkan memudahkan pemerintah dalam menentukan lahan yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kota Balikpapan.

 

ADV Diskominfo Kota Balikpapan
Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menjamu Benua Digelar, Kesultanan Kutai Sambut Erau 2026

17 September 2026 - 20:00 WITA

k33

Kasus Diare Akut Balikpapan Meningkat, Dinkes Perkuat Kewaspadaan Musim Kemarau

17 September 2026 - 19:00 WITA

k32

Pemkot Balikpapan Perjelas Syarat Penempatan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Sepinggan

17 September 2026 - 18:00 WITA

k31

Kasus ISPA Balikpapan Meningkat, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Kabut Asap

17 September 2026 - 16:00 WITA

k29

Dishub Samarinda Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi

17 September 2026 - 15:00 WITA

k28

Beluluh Sultan Buka Jalan Menuju Semarak Erau Adat Kutai 2026

17 September 2026 - 14:00 WITA

k26
Trending di BERITA DAERAH