Menu

Mode Gelap
Menjamu Benua Digelar, Kesultanan Kutai Sambut Erau 2026 Kasus Diare Akut Balikpapan Meningkat, Dinkes Perkuat Kewaspadaan Musim Kemarau Pemkot Balikpapan Perjelas Syarat Penempatan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Sepinggan Pemkot Balikpapan Percepat Sertifikasi Aset Tanah untuk Dukung Program Pemerintah Kasus ISPA Balikpapan Meningkat, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Kabut Asap

BERITA DAERAH · 17 Sep 2026 18:00 WITA ·

Pemkot Balikpapan Perjelas Syarat Penempatan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Sepinggan


 Kepala Disdag Kota Balikpapan, Haemusri Umar, menyampaikan sosialisasi kepada pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan di Kantor UPTD Pasar Sepinggan, Kamis (17/9/2026). Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Kepala Disdag Kota Balikpapan, Haemusri Umar, menyampaikan sosialisasi kepada pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan di Kantor UPTD Pasar Sepinggan, Kamis (17/9/2026). Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai memperjelas mekanisme penempatan pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan ke tempat penampungan sementara (TPS). Langkah ini dilakukan agar proses penempatan pedagang berlangsung tertib, transparan, dan sesuai dengan hasil pendataan serta verifikasi pemerintah.

Ketentuan tersebut disosialisasikan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan kepada para pedagang terdampak kebakaran. Sosialisasi berlangsung di area Kantor UPTD Pasar Sepinggan, Kamis (17/9/2026), dengan membahas persyaratan dan peruntukan petak TPS yang telah disiapkan pemerintah.

Kepala Disdag Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi pedagang untuk dapat menempati petak TPS.

“Kami sosialisasikan rencana peruntukan TPS kepada seluruh pedagang eks kebakaran,” kata Haemusri.

Persyaratan pertama, pedagang harus memiliki Surat Izin Pemampatan Tempat Berusaha (SIPTB) atau dokumen izin tempat berusaha yang menjadi dasar legalitas aktivitas perdagangan di kawasan pasar.

Kedua, pedagang harus terbukti masih aktif berjualan sebelum kebakaran terjadi. Ketentuan ini menjadi dasar untuk memastikan fasilitas TPS diberikan kepada pedagang yang benar-benar terdampak dan kehilangan tempat usaha akibat kebakaran.

Sementara persyaratan ketiga berkaitan dengan retribusi. Pedagang yang memenuhi ketentuan dan mendapatkan petak TPS akan memperoleh fasilitas bebas retribusi.

“Prioritasnya memiliki surat izin tempat berusaha, masih aktif berjualan, dan bebas retribusi,” ujar Haemusri.

Dengan ketentuan tersebut, penempatan pedagang tidak hanya mengacu pada penguasaan atau kepemilikan lapak sebelum kebakaran. Pemerintah juga melakukan verifikasi terhadap legalitas izin serta aktivitas perdagangan masing-masing pedagang untuk menentukan penerima fasilitas TPS.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari penanganan pascakebakaran Pasar Sepinggan yang terjadi pada 31 Juli 2026. Peristiwa tersebut berdampak pada sekitar 250 petak dari total 853 petak yang berada di kawasan pasar.

Pasca kejadian, Pemkot Balikpapan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pedagang terdampak. Dari proses tersebut, pemerintah menetapkan penanganan terhadap 119 pedagang atau petak terdampak.

Penanganan dilakukan melalui beberapa skema. Sebagian pedagang akan mendapatkan tempat melalui pembangunan TPS baru, sedangkan sejumlah petak lainnya ditangani melalui bangunan utama pasar.

Pembangunan TPS menjadi salah satu langkah Pemkot Balikpapan untuk menjaga aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan setelah kehilangan tempat berjualan. Fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah dengan konsep bangunan semipermanen sebagai tempat usaha sementara.

Selain menyediakan tempat berjualan, pemerintah juga menyiapkan penataan kawasan pasar agar aktivitas perdagangan pascakebakaran dapat berlangsung lebih tertib. Penataan dilakukan dengan mempertimbangkan jenis dagangan serta kondisi kawasan pasar.

Dalam prosesnya, Pemkot Balikpapan juga akan berkomunikasi dengan pengurus pedagang, Ketua RT, dan tokoh masyarakat sebelum penempatan dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar proses pembagian petak sekaligus meminimalkan potensi persoalan di lapangan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembagian TPS dilakukan secara proporsional karena jumlah petak yang tersedia terbatas. Pedagang yang sebelumnya menguasai lebih dari satu lapak tidak secara otomatis memperoleh jumlah petak yang sama di lokasi penampungan sementara.

Penataan tersebut diarahkan agar pedagang yang terdampak langsung kebakaran tetap memperoleh kesempatan untuk kembali menjalankan usahanya. Di sisi lain, mekanisme verifikasi diharapkan dapat mencegah terjadinya penguasaan petak oleh pihak yang tidak berhak.

Bagi Disdag Balikpapan, pendataan dan verifikasi menjadi tahapan penting sebelum pedagang mulai menempati TPS. Dengan persyaratan yang telah disosialisasikan, pemerintah berharap proses penempatan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Pasar Sepinggan sendiri selama ini menjadi salah satu kawasan perdagangan yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Balikpapan. Kebakaran pada akhir Juli lalu membuat pemerintah melakukan penanganan secara bertahap, mulai dari pembersihan kawasan, pendataan pedagang, pembangunan TPS, hingga penataan kembali area pasar.

Saat ini, penempatan pedagang ke TPS menjadi salah satu tahapan penting dalam pemulihan aktivitas perdagangan di Pasar Sepinggan. Pemerintah berharap keberadaan TPS dapat menjadi solusi sementara bagi pedagang korban kebakaran untuk kembali berjualan sembari menunggu proses penataan pasar berikutnya.

 

ADV Diskominfo Kota Balikpapan
Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menjamu Benua Digelar, Kesultanan Kutai Sambut Erau 2026

17 September 2026 - 20:00 WITA

k33

Kasus Diare Akut Balikpapan Meningkat, Dinkes Perkuat Kewaspadaan Musim Kemarau

17 September 2026 - 19:00 WITA

k32

Pemkot Balikpapan Percepat Sertifikasi Aset Tanah untuk Dukung Program Pemerintah

17 September 2026 - 17:00 WITA

k30

Kasus ISPA Balikpapan Meningkat, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Kabut Asap

17 September 2026 - 16:00 WITA

k29

Dishub Samarinda Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi

17 September 2026 - 15:00 WITA

k28

Beluluh Sultan Buka Jalan Menuju Semarak Erau Adat Kutai 2026

17 September 2026 - 14:00 WITA

k26
Trending di BERITA DAERAH