KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Kasus diare akut di Kota Balikpapan menunjukkan peningkatan pada pertengahan Agustus 2026. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan mencatat sebanyak 524 kasus dalam satu pekan, sehingga fasilitas pelayanan kesehatan diminta meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pemantauan.
Berdasarkan data Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) Kota Balikpapan, 524 kasus tersebut tercatat pada Minggu ke-34 tahun 2026. Jumlah itu meningkat dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai 466 kasus sekaligus menjadi angka tertinggi dalam lima pekan terakhir.
Jika dihitung sejak Minggu ke-30 hingga Minggu ke-34 tahun 2026, total kasus diare akut di Balikpapan mencapai 2.577 kasus. Dalam periode yang sama, angka tersebut tercatat sebagai jumlah kasus tertinggi secara absolut di Kalimantan Timur.
Kepala Dinkes Kota Balikpapan, Alwiati, mengatakan peningkatan kasus tersebut perlu diantisipasi, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi memengaruhi ketersediaan air bersih di sejumlah wilayah.
Menurutnya, keterbatasan pasokan air bersih perpipaan dapat mendorong masyarakat menggunakan sumber air alternatif. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebersihan air, sanitasi, pengolahan air minum, hingga keamanan makanan di tingkat rumah tangga.
“Peningkatan kasus belum tentu akibat musim kemarau, tetapi tetap perlu diantisipasi,” kata Alwiati, Kamis (17/9/2026).
Untuk memperkuat kewaspadaan, Dinkes Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.8/2600/DINKES tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus Diare Akut pada Musim Kemarau dan Penguatan Pengamanan Air Bersih.
Melalui surat edaran tersebut, rumah sakit, puskesmas, klinik, serta dokter praktik mandiri diminta meningkatkan pemantauan terhadap kasus diare akut. Fasilitas pelayanan kesehatan juga diwajibkan melakukan pelaporan secara rutin dan tepat waktu, sedikitnya satu kali dalam sepekan.
Selain itu, fasilitas kesehatan diminta segera berkoordinasi dengan Dinkes apabila menemukan peningkatan kasus yang tidak lazim. Pelaporan diperlukan untuk memastikan kondisi di lapangan dapat segera ditindaklanjuti dan tidak berkembang menjadi kejadian yang lebih luas.
“Laporkan paling lambat 1×24 jam jika ditemukan peningkatan tidak lazim, cluster, kasus berat, atau kematian,” tegas Alwiati.
Dinkes juga meminta fasilitas kesehatan memastikan ketersediaan obat dan perlengkapan penanganan diare, termasuk Oralit, Zinc, serta cairan rehidrasi. Kesiapan tersebut dinilai penting agar pasien dapat memperoleh penanganan secara cepat sesuai kondisi klinis.
Di sisi pencegahan, tenaga kesehatan diminta memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai penerapan perilaku hidup bersih dan sehat. Edukasi terutama diarahkan pada kebiasaan mencuci tangan menggunakan sabun, penggunaan jamban sehat, serta memastikan air yang dikonsumsi telah diolah dengan baik.
Khusus puskesmas, pengawasan juga diperluas ke tingkat wilayah. Dinkes meminta puskesmas berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, dan sektor terkait untuk memetakan wilayah yang mengalami keterbatasan air bersih.
Pengawasan kualitas air juga perlu dilakukan terhadap sumber-sumber air yang dinilai berisiko. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan yang berpotensi meningkat ketika kondisi sanitasi dan ketersediaan air bersih terganggu.
Dinkes Balikpapan berharap penguatan surveilans, kesiapan fasilitas kesehatan, koordinasi lintas sektor, serta edukasi kepada masyarakat dapat mempercepat deteksi kasus. Dengan demikian, setiap peningkatan kasus dapat segera ditangani dan risiko penyebaran yang lebih luas dapat ditekan.
Masyarakat juga diimbau menjaga kebersihan diri dan lingkungan, terutama dalam penggunaan air untuk minum, memasak, mencuci tangan, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Pengamanan air bersih dan penerapan sanitasi yang baik menjadi langkah penting untuk mencegah diare selama musim kemarau.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















