KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN — Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU KM 15, Kecamatan Balikpapan Utara, Jumat (18/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan, termasuk penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan.
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa sebanyak 77 kendaraan yang sedang mengantre untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi. Dari seluruh kendaraan yang diperiksa, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan pemeriksaan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Pemerintah Kota Balikpapan, TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, Satpol PP hingga Pertamina.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung untuk memastikan proses penyaluran BBM bersubsidi di lapangan berjalan tertib dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami bersama-sama memastikan penyaluran BBM bersubsidi tidak ada pelanggaran,” ujar Zulkifli.
Pemeriksaan dilakukan pada dua sisi antrean SPBU. Sebanyak 33 kendaraan diperiksa di sisi kiri, sedangkan 44 kendaraan lainnya diperiksa di sisi kanan.
Petugas tidak hanya mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan ketentuan sistem ganjil-genap, tetapi juga memeriksa kesesuaian barcode kendaraan yang digunakan saat pengisian BBM bersubsidi.
Pengecekan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mengantisipasi praktik penggunaan pelat nomor ganda maupun cara lain yang berpotensi digunakan untuk mengakali ketentuan pembelian BBM bersubsidi.
Berdasarkan aturan yang diterapkan, kendaraan wajib menunggu selama 48 jam sebelum kembali melakukan pengisian BBM bersubsidi. Ketentuan tersebut dijalankan melalui sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Zulkifli menyebut penerapan sistem tersebut sejauh ini berjalan tertib dan dapat diterima masyarakat, termasuk para sopir yang menggunakan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari.
Ia menegaskan, pola pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, termasuk melalui sidak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan tetap terjaga sekaligus mencegah pihak tertentu mempersiapkan diri sebelum pemeriksaan.
“Pengawasan akan kami lakukan secara mendadak agar aturan tetap dipatuhi,” katanya.
Zulkifli juga mengajak masyarakat turut berperan dalam mengawasi pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi. Jika menemukan adanya kendaraan yang melakukan pengisian tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada unsur Satgas, termasuk Polres, Kejaksaan, maupun Pemerintah Kota Balikpapan melalui Bagian Pemerintahan.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail Kaltimtara Patra Niaga Regional Kalimantan, Narotama Aulia Fahjri, mengatakan penerapan sistem ganjil-genap di SPBU mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.
Menurut Narotama, hasil pemeriksaan di SPBU KM 15 menunjukkan nomor polisi kendaraan yang mengantre telah sesuai dengan ketentuan. Barcode yang digunakan juga dinyatakan sesuai.
“Alhamdulillah, aturan ini diterima dengan baik para sopir. Nomor kendaraan dan barcode yang diperiksa juga sesuai,” ujar Narotama.
Ia menjelaskan, penerapan sistem ganjil-genap tidak hanya ditujukan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mendukung ketertiban antrean dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Narotama mengimbau para sopir tetap mengikuti ketentuan yang berlaku selama berada di area SPBU serta bersabar mengikuti proses antrean dan pengisian.
Di sisi lain, Pertamina memastikan ketersediaan stok BBM tetap terjaga. Narotama menyampaikan pasokan produk tersedia sehingga masyarakat, khususnya para sopir, tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan BBM selama mekanisme penyaluran bersubsidi diterapkan.
Pengawasan secara langsung dan berkala tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban di SPBU sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi di Kota Balikpapan berlangsung sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















