KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari, mulai Rabu (14/10/2026) hingga Jumat (16/10/2026). Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2590/E/SETDA tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Balikpapan.
Melalui kebijakan tersebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada satuan pendidikan TK, PAUD, PNF, SKB, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, dihentikan sementara dan dialihkan menjadi pembelajaran dari rumah. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi paparan polusi udara, khususnya bagi anak-anak yang rentan mengalami gangguan kesehatan akibat asap.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengatakan kebijakan PJJ bukan berarti sekolah diliburkan. Peserta didik tetap diwajibkan mengikuti proses pembelajaran dari rumah sesuai mekanisme yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan.
“Sekolah tidak diliburkan. Pembelajaran tetap berjalan dari rumah karena kondisi udara kurang baik dan kesehatan anak-anak harus diutamakan,” kata Rahmad, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Balikpapan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta sejumlah perangkat daerah terkait untuk membahas perkembangan kualitas udara dan langkah perlindungan bagi warga sekolah.
Penerapan PJJ berlaku bagi satuan pendidikan yang berada dalam kewenangan Pemkot Balikpapan, yakni TK/PAUD/PNF/SKB, SD, dan SMP. Sementara itu, pelaksanaan kebijakan serupa untuk jenjang SMA yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah provinsi.
Pembelajaran Tetap Berlangsung dari Rumah
Selama pelaksanaan PJJ, sekolah tetap berkewajiban memastikan kegiatan pendidikan berjalan sesuai rencana. Guru dan tenaga kependidikan juga tetap melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan pengaturan kepala sekolah.
Materi pembelajaran diarahkan pada kegiatan yang terstruktur, penguatan literasi, serta pembentukan karakter peserta didik. Sekolah juga diminta menyesuaikan beban tugas agar siswa tidak mendapatkan pekerjaan rumah secara berlebihan selama belajar dari rumah.
Selain itu, kehadiran peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tetap dicatat secara daring. Sekolah diminta mengoptimalkan komunikasi dengan orang tua atau wali murid melalui grup kelas maupun sarana komunikasi lainnya agar pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan dengan baik.
Rahmad meminta orang tua turut mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai masa libur sekolah.
“Anak-anak tetap belajar di rumah. Kami meminta orang tua ikut mengawasi dan memastikan kegiatan belajar berjalan,” ujarnya.
Pemkot Balikpapan juga mengimbau orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kabut asap belum membaik. Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi paparan partikulat yang berisiko mengganggu kesehatan, terutama sistem pernapasan.
Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
Penerapan PJJ tidak terlepas dari hasil pemantauan kualitas udara di Balikpapan pada Senin (12/10/2026). Berdasarkan data Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) di kawasan Sepinggan, konsentrasi partikulat halus PM2.5 tercatat mencapai 108 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Pada pukul 09.00 WITA, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di angka 101 atau masuk kategori tidak sehat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, membenarkan hasil pemantauan tersebut.
“Nilai ISPU tersebut sudah masuk kategori tidak sehat,” kata Sudirman.
Selain PM2.5, pemantauan juga mencatat konsentrasi PM10 mencapai 146 µg/m³. Kedua jenis partikulat tersebut menjadi perhatian karena dapat terhirup dan berdampak pada saluran pernapasan, terutama ketika masyarakat terpapar dalam kondisi kualitas udara yang buruk.
Hasil pemantauan itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menyesuaikan kegiatan pendidikan. Dengan mengalihkan pembelajaran ke rumah, risiko paparan asap terhadap peserta didik di lingkungan sekolah diharapkan dapat ditekan.
Kualitas Udara Dievaluasi Setiap Hari
Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa PJJ merupakan kebijakan sementara yang akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Disdikbud bersama instansi terkait akan terus memantau nilai ISPU selama masa pembelajaran dari rumah untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk memutuskan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan setelah masa PJJ berakhir atau diperlukan penyesuaian lanjutan apabila kondisi udara masih belum aman.
Rahmad mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan hasil pemantauan secara berkala sebelum mengambil keputusan berikutnya.
“Kondisi udara akan terus dievaluasi. Jika sudah membaik dan aman, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan,” tegasnya.
Di luar kebijakan pendidikan, Pemkot juga mengimbau masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), mengonsumsi air putih dan makanan bergizi, serta menggunakan masker yang sesuai apabila harus beraktivitas di luar rumah saat kondisi udara memburuk.
Warga yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) atau keluhan pernapasan lainnya juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Melalui penerapan PJJ selama tiga hari tersebut, Pemkot Balikpapan berupaya menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di tengah memburuknya kualitas udara akibat asap karhutla.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















