Menu

Mode Gelap
HUT Ke-81 RI, DPRD Samarinda Siapkan Rangkaian Kegiatan untuk Masyarakat DPRD Samarinda Perjelas Aturan Serah Terima PSU Perumahan Bagi Hasil Pajak Samarinda Baru 35,69 Persen, DPRD Minta Pemprov Buka Data Raperda Pemakaman Umum Samarinda Masuk Pembahasan Kedua, Ditargetkan Segera Finalisasi Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan Truk, Pos Dishub Diaktifkan hingga Malam

BERITA DAERAH · 22 Jul 2025 15:15 WITA ·

Polres Kukar Ungkap Kasus TPPO di Muara Jawa, Satu Pelaku Diamankan


 Polres Kukar Ungkap Kasus TPPO di Muara Jawa, Satu Pelaku Diamankan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur di Kecamatan Muara Jawa.

Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawita menyampaikan, pengungkapan berawal dari Operasi Yustisi yang digelar pada Kamis malam (17/7/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Operasi tersebut menyasar praktik prostitusi di sejumlah kawasan yang menjadi lintasan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk wilayah Muara Jawa.

“Dalam operasi itu, kami menemukan dua anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) sekaligus Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah wisma di kompleks lokalisasi Galendrong,” ungkap AKP Ecky, Senin (21/7/2025).

Diketahui, pemilik wisma berinisial IM tidak berada di tempat saat razia. Namun, pada Jumat malam (18/7/2025), Tim Alligator Satreskrim bersama Unit PPA Polres Kukar berhasil menangkap IM di sekitar kawasan wisma miliknya di Muara Jawa.

Dalam pemeriksaan, IM diduga kuat memperkerjakan anak di bawah umur yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan cara membiayai perjalanan mereka ke Kalimantan Timur. Setelah sampai, korban dijadikan PSK dan LC untuk melayani tamu, baik dalam hubungan seksual maupun menemani karaoke dan mengonsumsi miras.

“Keuntungan dari setiap tamu disetorkan kepada pemilik wisma, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp150.000 per tamu, belum termasuk biaya lain seperti utang, listrik, dan dapur,” jelas AKP Ecky.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi catatan utang dan pemasukan jasa prostitusi serta nota transaksi jasa LC.

Atas perbuatannya, IM dijerat pasal berlapis terkait TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp120 juta hingga Rp600 juta.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HUT Ke-81 RI, DPRD Samarinda Siapkan Rangkaian Kegiatan untuk Masyarakat

12 Agustus 2026 - 19:00 WITA

WhatsApp Image 2026 08 12 at 18.46.44

DPRD Samarinda Perjelas Aturan Serah Terima PSU Perumahan

12 Agustus 2026 - 18:00 WITA

f61

Bagi Hasil Pajak Samarinda Baru 35,69 Persen, DPRD Minta Pemprov Buka Data

12 Agustus 2026 - 17:00 WITA

f60

Raperda Pemakaman Umum Samarinda Masuk Pembahasan Kedua, Ditargetkan Segera Finalisasi

12 Agustus 2026 - 16:00 WITA

f59

Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan Truk, Pos Dishub Diaktifkan hingga Malam

12 Agustus 2026 - 15:00 WITA

f58

Evaluasi MBG Diperkuat, Pemkot Balikpapan Pastikan Makanan Aman dan Bergizi

12 Agustus 2026 - 14:00 WITA

f57
Trending di BERITA DAERAH