Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

Music · 13 Agu 2025 11:15 WITA ·

Pemerintah perkuat perlindungan royalti musik dengan prinsip keadilan


 Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya (kiri) usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang (kanan) yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (12/8/2025). ANTARA/Adimas Raditya Perbesar

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya (kiri) usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang (kanan) yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (12/8/2025). ANTARA/Adimas Raditya

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat perlindungan hak cipta di bidang musik melalui perbaikan regulasi dan mekanisme pengelolaan royalti.

“Tentu kita sepakat bahwa pencipta, penyanyi, dan musisi harus menerima haknya karena itu merupakan kekayaan intelektual. Namun, kita juga perlu memikirkan fairness, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaannya,” ujar Riefky di Jakarta, Selasa.

Teuku Riefky menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta dengan melibatkan masukan publik.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa royalti yang dikumpulkan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan dapat diaudit secara terbuka.

Di sisi lain, kebijakan juga harus mempertimbangkan pelaku usaha berskala mikro seperti warung kopi, penyanyi lokal di acara desa, hingga musisi panggung kecil yang turut mempromosikan karya musik.

Riefky menyampaikan, pembahasan di DPR akan mengupas siapa saja yang dikenai kewajiban pembayaran royalti serta besaran yang berlaku, khususnya bagi usaha kecil.

“Jangan sampai kebijakan ini justru membebani pelaku usaha kecil yang juga berkontribusi pada promosi musik,” katanya.

Lebih lanjut Riefky mengungkapkan, pemerintah juga akan mengajak ekosistem industri musik, termasuk penyedia layanan streaming untuk berdialog.

Adapun tujuannya adalah menemukan model pengelolaan royalti yang adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun.

Ia berharap langkah ini dapat menciptakan sistem yang melindungi hak musisi sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.

“Kita ingin semua pihak diuntungkan. Hak musisi terlindungi, dan para pengguna karya musik pun tetap bisa menjalankan usahanya dengan tenang,” pungkas Riefky.

Diketahui, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut bahwa beban royalti musik akan diberikan kepada pencipta karya, bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara.

“Seperti yang sudah disampaikan royalti untuk pencipta, bukan lagi untuk negara. Jadi, kembali lagi kepada si pencipta karya itu sendiri,” tegas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo.

Ia mengatakan kewajiban sektor pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk membayar royalti ini merupakan bagian bentuk menghormati dan menghargai seluruh karya-karya musik oleh penciptanya.

“Itu bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang. Jadi, bila teman-teman menciptakan sesuatu, pastinya ingin dihargai,” kata dia.

 

Sumber: www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Erau 2026 Dikawal Kejaksaan, Pemkab Kukar Perkuat Penataan Aset Daerah

20 Agustus 2026 - 13:00 WITA

g74

Erau 2026 Dikawal Kejaksaan, Kesultanan Kukar Perkuat Sinergi Jaga Adat dan Budaya

20 Agustus 2026 - 12:00 WITA

g73

HUT Ke-28 IJTI: Jurnalis Televisi Diminta Jaga Marwah Profesi di Tengah Badai Disrupsi

9 Agustus 2026 - 17:00 WITA

WhatsApp Image 2026 08 09 at 15.49.48

Jepen Street Dance Hidupkan Warisan Budaya Kaltim di Tengah CFD Samarinda

9 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f11

Petala Borneo Guncang IDEF 2026, Ajak Penonton Dunia Datang ke Erau Kukar

25 Juli 2026 - 17:00 WITA

d56

Diguyur Hujan, Festival Budaya Dayak Kenyah Tetap Dipadati Ribuan Pengunjung

29 Juni 2026 - 10:02 WITA

a127
Trending di BERITA DAERAH