Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 20 Agu 2025 08:15 WITA ·

DPRD Kukar Bentuk Tim Adhoc Tangani Kasus Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang


 Rapat dengan Pendapat (RDP) terkait kasus pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang, di ruang Komisi I DPRD Kutai Kartanegara. RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, yang dihadiri instansi terkait serta unsur lainnya. (Akmal Hafidz Krisnowo/Fairuzzbady/Kumalanews.id) Perbesar

Rapat dengan Pendapat (RDP) terkait kasus pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang, di ruang Komisi I DPRD Kutai Kartanegara. RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, yang dihadiri instansi terkait serta unsur lainnya. (Akmal Hafidz Krisnowo/Fairuzzbady/Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kasus pencabulan yang menyeret nama salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang mengguncang kepercayaan masyarakat.

Di tengah keresahan publik, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas dengan membentuk tim khusus atau tim Adhoc untuk mengusut kasus yang dianggap telah mencoreng marwah pendidikan berbasis agama ini.

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kukar di ruang Komisi I DPRD Kukar pada Selasa (19/8/2025) berlangsung penuh atensi.

Para wakil rakyat bersama instansi terkait duduk satu meja, membahas jalan keluar dari kasus yang bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal masa depan dunia pendidikan dan perlindungan terhadap para santri.

Dalam forum tersebut, muncul desakan kuat agar kasus ini tidak sekadar berhenti pada proses hukum pelaku, melainkan juga memastikan apakah pondok pesantren yang bersangkutan masih layak beroperasi atau harus ditutup.

Tim Adhoc yang dibentuk nantinya akan memegang peran penting dalam memberi jawaban atas pertanyaan besar itu.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menilai kasus ini meninggalkan luka mendalam, tidak hanya bagi korban dan keluarga, tetapi juga bagi dunia pesantren secara keseluruhan.

Ia menyebut langkah pembentukan tim khusus merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kasus ini sangat memprihatinkan dan mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya pondok pesantren. Sehingga banyak pengelola pondok pesantren menyampaikan aspirasi, untuk mengusut tuntas agar marwah pondok pesantren terjaga dengan baik,” ujarnya.

Tim Adhoc ini melibatkan DPRD, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial Kukar, Kementerian Agama, hingga psikolog.

Tugas mereka, lanjutnya, bukan hanya menelusuri kasus, melainkan juga merancang langkah pemulihan bagi para santri.

Masyarakat bahkan sudah menyuarakan agar pondok tersebut ditutup, namun keputusan akhir tetap menunggu hasil kajian tim.

“Melalui tim Adhoc itu nantinya akan memutuskan hasil yang terbaik. Banyak masukan dari masyarakat bahwa pondok pesantren tersebut segera dilakukan penutupan,” tambahnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penutupan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada mekanisme yang harus ditempuh, mulai dari evaluasi, pembetulan sistem, hingga opsi penutupan bila dianggap tidak layak lagi.

Di sisi lain, pengawasan yang selama ini lemah disebut menjadi salah satu faktor utama terjadinya kasus ini.

Lebih jauh, DPRD Kukar menekankan pentingnya perhatian serius pada korban. Dari laporan yang diterima, korban mengalami trauma berat dan membutuhkan pendampingan berkelanjutan.

Konseling pun dipastikan menyasar seluruh santri di pondok pesantren tersebut untuk memastikan tidak ada korban lain yang luput dari perhatian.

“Semua santri dan santriwati di pondok pesantren tersebut akan dilakukan konseling, kita screaning. Sebab ini terindikasi adanya pelaku pelaku lainnya,” jelasnya.

Sebagai langkah jangka panjang, DPRD Kukar berkomitmen melahirkan regulasi baru agar tidak ada lagi lembaga pendidikan yang tertutup dan lepas dari pengawasan.

“Kedepan tidak ada lembaga pendidikan yang eksklusif seperti salah satu pondok pesantren yang terkena kasus ini. Untuk itu, kita akan membuatkan payung hukum. Semua sekolah harus terbuka, tidak ada yang eksklusif,” pungkasnya.

 

Pewarta : Akmal Hafidz Krisnowo
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH