Menu

Mode Gelap
Camat Samarinda Ulu Apresiasi Aksi Penghijauan PDI Perjuangan, Dinilai Dukung Ketahanan Pangan dan Iklim Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Samarinda Tanam Bibit Buah di Folder Air Hitam Perjalanan Pulang Bagus, Eboni, dan Ruby: Enam Tahun Belajar Menjadi Liar, Kini Kembali ke Hutan Kalimantan Dari Rantai ke Rimba, Tiga Orangutan Akhirnya Kembali ke Habitat Alami Setelah Bertahun-tahun Direhabilitasi Dandim 0906/Kukar Ajak Wartawan Perangi Hoaks dan Jaga Persatuan Bangsa

HUKUM / KRIMINAL · 30 Sep 2025 14:15 WITA ·

Polsek Tabang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Masih Pelajar


 Dua pelaku beserta barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Tabang. (Foto: Dok. Polsek Tabang) Perbesar

Dua pelaku beserta barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Tabang. (Foto: Dok. Polsek Tabang)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan hauling FSP KM 18, Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang. Dua pelaku yang masih berusia muda berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini bermula ketika korban M. Rizky Herry Irawan (27) melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha MX King warna biru hitam dengan nomor polisi KT 2646 JV yang diparkir sejak 16 September 2025.

“Korban baru menyadari motornya hilang pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 06.30 WITA. Setelah melakukan pencarian, korban mendapat informasi dari warga bahwa motor dengan ciri serupa terlihat di sebuah bengkel di Desa Gunung Sari,” ujar IPTU Aldino.

Korban kemudian mendatangi bengkel tersebut dan memastikan nomor rangka serta mesin kendaraan. Hasil pengecekan menunjukkan identik dengan STNK yang dimilikinya. Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Andi (18), warga Kembang Janggut, dan Kristian Daen Lumalleng alias Tian (15), seorang pelajar asal Tabang.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor curian, STNK, dua kunci kontak, satu set kunci L, serta sebuah tang besi yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat salah satu pelaku masih berstatus pelajar. Kami mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam tindak pidana,” tegas IPTU Aldino.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tabang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL