Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 25 Nov 2025 17:45 WITA ·

KPK Gandeng Tokoh Agama di Kalimantan untuk Perkuat Gerakan Antikorupsi Berbasis Dakwah dan Edukasi


 Plh. Kepala Satuan Tugas 2 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Bunga A. S. Abadiyah, memberikan keterangan kepada media mengenai komitmen KPK dalam memperkuat peran masyarakat, khususnya komunitas keagamaan di Kalimantan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. (Dok. Rusli) Perbesar

Plh. Kepala Satuan Tugas 2 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Bunga A. S. Abadiyah, memberikan keterangan kepada media mengenai komitmen KPK dalam memperkuat peran masyarakat, khususnya komunitas keagamaan di Kalimantan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. (Dok. Rusli)

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas korupsi melalui penguatan peran masyarakat, khususnya komunitas keagamaan di Kalimantan. Upaya itu disampaikan oleh Plh. Kepala Satuan Tugas 2 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Bunga A. S. Abadiyah, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa (25/11/2025).

Bunga menjelaskan bahwa KPK mendorong para pemuka agama untuk tidak hanya memahami nilai-nilai integritas, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam menyebarkan pesan antikorupsi kepada jemaah dan masyarakat luas.

“Kami ingin masyarakat keagamaan dapat memahami nilai-nilai integritas dan menyebarkannya melalui dakwah. Materi yang dibawakan meliputi nilai integritas serta strategi pemberantasan korupsi melalui Trisula KPK, pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, KPK terus berkoordinasi dengan tokoh agama dan lembaga keagamaan, serta menyusun buku panduan antikorupsi yang berisi nilai integritas untuk digunakan sebagai materi dakwah. Buku panduan tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke berbagai institusi keagamaan, termasuk masjid, TPA, hingga gereja.

“Kami juga telah mengirim surat kepada Menteri Agama agar materi integritas bisa diperkuat melalui dakwah. Dengan Dewan Masjid Nasional, kami berharap nilai antikorupsi dapat disampaikan secara rutin kepada jemaah. Ini merupakan program berkelanjutan,” jelas Bunga.

Dalam kesempatan itu, KPK turut memperkenalkan aplikasi GOL (Gratifikasi Online), platform pelaporan gratifikasi yang ditujukan bagi penyelenggara negara. Aplikasi ini membantu pejabat dalam menentukan status pemberian yang diterima, apakah termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan atau tidak.

“Jika barang tersebut milik negara, maka akan diambil oleh KPK. Namun jika bukan, seperti makanan yang tidak memungkinkan untuk dikirim, KPK dapat memberikan izin agar dibagikan di tempat,” tambahnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kaltim, Abdul Khaliq, yang hadir bersama tokoh agama, guru, dan perwakilan pesantren. “Kami bersyukur atas kehadiran KPK. Harapannya, seluruh peserta dapat menularkan pengetahuan yang didapat kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Abdul Khaliq menegaskan bahwa nilai antikorupsi bukan hal baru di lingkungan Kementerian Agama. “Kami selalu menekankan kepada seluruh jajaran agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Tulisan anti gratifikasi pun sudah terpampang di kantor sebagai pengingat. Prinsip ini kami terapkan baik secara internal maupun dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, KPK berharap nilai integritas dapat tumbuh dan menyebar lebih luas melalui jalur keagamaan, sehingga gerakan antikorupsi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga budaya yang hidup dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH