Menu

Mode Gelap
Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet Gen Matic x Shopee di IKN Diserbu Peserta, UMKM Didorong Melek Digital dan Naik Kelas IKN Gandeng Unhas, Perkuat SDM dan Riset untuk Bangun Kota Masa Depan

BERITA DAERAH · 15 Des 2025 16:00 WITA ·

Dinkes Samarinda Tegaskan Retribusi Kesehatan Tak Berlaku untuk Layanan Wajib Dasar


 Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismid Kusasih, memberikan keterangan kepada media terkait pembahasan retribusi sektor kesehatan dalam Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang tidak diberlakukan untuk layanan kesehatan wajib dasar. Perbesar

Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismid Kusasih, memberikan keterangan kepada media terkait pembahasan retribusi sektor kesehatan dalam Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang tidak diberlakukan untuk layanan kesehatan wajib dasar.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Ismid Kusasih, menegaskan bahwa pembahasan retribusi sektor kesehatan dalam Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak diberlakukan untuk layanan kesehatan wajib dasar.

Penegasan tersebut disampaikan Ismid kepada wartawan usai mengikuti rapat finalisasi bersama DPRD Kota Samarinda, Senin (15/12/2025). Ia menjelaskan bahwa pengaturan retribusi kesehatan dalam Raperda tersebut hanya dimaksudkan untuk mengakomodasi jenis layanan yang berada di luar skema pembiayaan wajib kesehatan.

“Perlu kami tegaskan, retribusi yang dibahas ini hanya untuk pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam pembiayaan kesehatan. Sementara sistem kesehatan di Kota Samarinda saat ini hampir seluruhnya sudah ditanggung BPJS Kesehatan, sekitar 99 persen,” ujar Ismid.

Ia menambahkan, retribusi kesehatan tidak menyasar layanan yang telah dicover BPJS, melainkan untuk pelayanan tertentu di luar skema tersebut. Misalnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS, bukan warga Samarinda, atau tidak terdaftar dalam program pembiayaan kesehatan tertentu.

Meski demikian, Ismid menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan pelayanan wajib dasar yang harus tetap diberikan oleh pemerintah daerah. Dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan pelayanan wajib, sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas utama.

“Intinya, ada masukan agar ditambahkan klausul yang menegaskan bahwa apabila seseorang masih masuk dalam pembiayaan wajib kesehatan primer, maka tidak boleh dimasukkan dalam tarif retribusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ismid menekankan bahwa pelayanan kesehatan wajib tetap harus diberikan kepada seluruh masyarakat, termasuk bagi mereka yang tidak memiliki BPJS, bukan warga Kalimantan Timur, atau tidak memiliki identitas kependudukan, selama masuk dalam kategori pelayanan wajib dasar, terutama pada kondisi darurat medis.

“Dalam kondisi kegawatdaruratan, meskipun yang bersangkutan tidak memiliki KTP atau BPJS, itu tidak boleh dikenakan retribusi. Karena melayani dalam kondisi seperti itu merupakan kewajiban pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, prinsip tersebut sejatinya telah diterapkan dalam praktik pelayanan kesehatan di Kota Samarinda. Salah satu contohnya melalui program dokter on call, di mana pelayanan medis diberikan tanpa mempersoalkan status kependudukan pasien.

“Selama yang bersangkutan berdomisili di Samarinda dan berada dalam kondisi darurat medis serta membutuhkan pertolongan, maka tim akan turun dan melakukan evakuasi ke rumah sakit jika diperlukan,” ujarnya.

Selain itu, layanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah juga didukung oleh berbagai skema pembiayaan, baik melalui BPJS Kesehatan maupun bantuan dari Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Skema ini memungkinkan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, khususnya untuk penanganan kondisi darurat.

“Artinya, pelayanan kesehatan wajib dasar tetap berlaku di seluruh fasilitas kesehatan dan tidak boleh dibebani retribusi apa pun,” pungkas Ismid.

 

Pewarta : Yana
Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tokoh Pers Kaltim Berpulang, Bang Sukri Tinggalkan Jejak Kuat bagi Media Siber

17 April 2026 - 11:00 WITA

sukri001

Duka Dunia Pers Kaltim, Ketua JMSI Mohammad Sukri Wafat

17 April 2026 - 08:00 WITA

ucapan duka

DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Tetap Damai dan Jaga Kondusivitas

16 April 2026 - 13:00 WITA

ikn120098

DPRD Samarinda Apresiasi Kajari Lama, Dorong Kinerja Lebih Baik Di Era Baru

16 April 2026 - 11:00 WITA

ikn900008851

Sekda Samarinda Optimistis Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut

16 April 2026 - 10:00 WITA

smd999876

Pisah Sambut Kajari Samarinda, Sinergi dan Penegakan Hukum Ditegaskan

16 April 2026 - 09:00 WITA

smd8989898
Trending di BERITA DAERAH