KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Ismid Kusasih, menegaskan bahwa pembahasan retribusi sektor kesehatan dalam Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak diberlakukan untuk layanan kesehatan wajib dasar.
Penegasan tersebut disampaikan Ismid kepada wartawan usai mengikuti rapat finalisasi bersama DPRD Kota Samarinda, Senin (15/12/2025). Ia menjelaskan bahwa pengaturan retribusi kesehatan dalam Raperda tersebut hanya dimaksudkan untuk mengakomodasi jenis layanan yang berada di luar skema pembiayaan wajib kesehatan.
“Perlu kami tegaskan, retribusi yang dibahas ini hanya untuk pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam pembiayaan kesehatan. Sementara sistem kesehatan di Kota Samarinda saat ini hampir seluruhnya sudah ditanggung BPJS Kesehatan, sekitar 99 persen,” ujar Ismid.
Ia menambahkan, retribusi kesehatan tidak menyasar layanan yang telah dicover BPJS, melainkan untuk pelayanan tertentu di luar skema tersebut. Misalnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS, bukan warga Samarinda, atau tidak terdaftar dalam program pembiayaan kesehatan tertentu.
Meski demikian, Ismid menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan pelayanan wajib dasar yang harus tetap diberikan oleh pemerintah daerah. Dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan pelayanan wajib, sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas utama.
“Intinya, ada masukan agar ditambahkan klausul yang menegaskan bahwa apabila seseorang masih masuk dalam pembiayaan wajib kesehatan primer, maka tidak boleh dimasukkan dalam tarif retribusi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ismid menekankan bahwa pelayanan kesehatan wajib tetap harus diberikan kepada seluruh masyarakat, termasuk bagi mereka yang tidak memiliki BPJS, bukan warga Kalimantan Timur, atau tidak memiliki identitas kependudukan, selama masuk dalam kategori pelayanan wajib dasar, terutama pada kondisi darurat medis.
“Dalam kondisi kegawatdaruratan, meskipun yang bersangkutan tidak memiliki KTP atau BPJS, itu tidak boleh dikenakan retribusi. Karena melayani dalam kondisi seperti itu merupakan kewajiban pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, prinsip tersebut sejatinya telah diterapkan dalam praktik pelayanan kesehatan di Kota Samarinda. Salah satu contohnya melalui program dokter on call, di mana pelayanan medis diberikan tanpa mempersoalkan status kependudukan pasien.
“Selama yang bersangkutan berdomisili di Samarinda dan berada dalam kondisi darurat medis serta membutuhkan pertolongan, maka tim akan turun dan melakukan evakuasi ke rumah sakit jika diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, layanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah juga didukung oleh berbagai skema pembiayaan, baik melalui BPJS Kesehatan maupun bantuan dari Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Skema ini memungkinkan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, khususnya untuk penanganan kondisi darurat.
“Artinya, pelayanan kesehatan wajib dasar tetap berlaku di seluruh fasilitas kesehatan dan tidak boleh dibebani retribusi apa pun,” pungkas Ismid.
Pewarta : Yana Editor : Fairuzzabady @2025

















