Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 15 Des 2025 17:30 WITA ·

Bapenda Samarinda Lakukan Penajaman Perda Pajak dan Retribusi, Tekankan Aspek Keadilan


 Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda, Cahya Ernawan, memberikan keterangan kepada media terkait upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda, Cahya Ernawan, memberikan keterangan kepada media terkait upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Finalisasi bersama DPRD Kota Samarinda yang digelar sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menyampaikan bahwa rapat finalisasi tersebut merupakan pembahasan kedua yang difokuskan pada penajaman substansi aturan, khususnya menyangkut prinsip keadilan dalam penetapan pajak dan retribusi. Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai rapat, Senin (15/12/2025).

“Ini merupakan finalisasi yang kedua terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fokus kami adalah melakukan penajaman, terutama pada prinsip keadilan,” ujar Cahya.

Ia menjelaskan, konsep keadilan dalam kebijakan pajak dan retribusi tidak selalu berarti besaran tarif yang sama untuk semua pihak. Menurutnya, kebijakan yang dirumuskan harus mampu memberikan rasa adil, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, tanpa menimbulkan beban yang berlebihan.

“Keadilan itu tidak harus sama besar. Jangan sampai kebijakan ini memberatkan masyarakat, tetapi di sisi lain juga tidak membebani dunia usaha. Prinsip inilah yang menjadi fokus pembahasan kami,” jelasnya.

Cahya menambahkan, pembahasan Raperda tersebut masih akan berlanjut karena terdapat sejumlah hal yang perlu diperdalam sebelum masuk ke tahap finalisasi akhir. Dalam waktu dekat, Bapenda bersama DPRD Kota Samarinda akan kembali menggelar pertemuan lanjutan untuk menyempurnakan rumusan regulasi.

Selain pembahasan regulasi, Bapenda Samarinda juga terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya terkait insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurut Cahya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya insentif tersebut.

“Masih banyak warga yang belum tahu bahwa pembelian rumah bisa mendapatkan insentif BPHTB. Insentifnya bisa mencapai 40 persen, bahkan hingga 80 persen. Sosialisasi ini terus kami lakukan sampai akhir tahun,” ungkapnya.

Terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), Cahya mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan BPHTB saat ini telah melampaui target yang ditetapkan. Ia pun mengapresiasi tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Untuk BPHTB, realisasinya sudah lebih dari 100 persen. Kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat. Target yang kami tetapkan memang disusun secara hati-hati,” katanya.

Meski demikian, Cahya mengakui masih terdapat beberapa sektor pajak yang realisasinya belum optimal. Salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor yang merupakan opsen bagi daerah.

“Masih ada target yang belum tercapai, seperti pajak kendaraan bermotor. Namun kami tetap optimistis dan akan terus berupaya semaksimal mungkin hingga akhir tahun untuk mengejar target tersebut,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH