KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu memfasilitasi mediasi serta pengecekan lapangan antara kelompok pemilik keramba dan PT Kartika Samudra Adijaya (PT KSA) pascakecelakaan air di Sungai Mahakam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang terjadi pada Minggu (4/1/2026) malam.
Mediasi berlangsung pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di kediaman Ramli, perwakilan pemilik keramba di RT 012 Dusun Berhala, Desa Loa Kulu Kota. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, serta melibatkan unsur Polairud Polres Kutai Kartanegara, pemerintah desa, perwakilan perusahaan, dan warga terdampak.
Insiden laka air tersebut melibatkan Kapal Tongkang RMN 381 bermuatan batu bara yang ditarik Kapal TB KSA 52, yang menabrak rumah dan keramba milik warga. Kapolsek Loa Kulu menegaskan bahwa peristiwa tersebut dikategorikan sebagai musibah dan tidak menimbulkan korban jiwa.
“Penanganan dilakukan secara terpadu oleh Polairud Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Loa Kulu sejak awal. Saat ini kami fokus pada pendataan serta verifikasi kerusakan di lapangan agar penyelesaiannya memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar AKP Hari Supranoto.
Pihak PT KSA menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut. Perusahaan akan melakukan pendataan keramba terdampak melalui survei internal dan pihak asuransi, dengan tetap berkoordinasi bersama kepolisian dan pemerintah desa.
Sementara itu, perwakilan pemilik keramba berharap adanya kejelasan dan transparansi terkait mekanisme ganti rugi, termasuk perhitungan pakan dan bibit ikan yang rusak. Warga juga mengharapkan pendampingan aparat agar proses penyelesaian berjalan tertib, aman, dan kondusif.
Dari pihak Polairud disampaikan bahwa nahkoda dan awak kapal telah menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal, kapal melakukan manuver untuk menghindari kapal lain sebelum insiden terjadi. Kapal terkait juga telah dikoordinasikan agar tidak bergerak hingga seluruh proses penanganan dinyatakan selesai.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak sepakat melakukan pengecekan lapangan dan pendataan lanjutan sebagai dasar pembahasan pada pertemuan berikutnya. Proses penyelesaian disepakati dilakukan melalui musyawarah dan kekeluargaan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

















