KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat hearing bersama Forum Perdagangan Penyewa Pasar Pagi di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Selasa. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, didampingi Sekretaris dan anggota Komisi II DPRD, yakni Rusdi Doviyanto, Joha Fajal, dan Viktor Yuan.
Hearing ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aspirasi para pedagang penyewa Pasar Pagi yang hingga kini masih menunggu kejelasan terkait proses penataan dan pembagian kios pascarevitalisasi. Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan sejumlah keluhan sekaligus harapan agar kebijakan Pemerintah Kota Samarinda dapat dijalankan secara adil, transparan, dan tidak merugikan pihak mana pun.
Saat dikonfirmasi media Kumalanews.id, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah, khususnya terkait dua tahapan penataan kios Pasar Pagi yang saat ini sedang berjalan.
“Kesimpulannya kita mengawal. Ada dua tahap. Tahap satu, seperti yang disampaikan Pak Haji Joha tadi, itu sudah tidak bisa diutak-atik lagi. Namun yang kita pastikan adalah apakah prosesnya sudah benar atau tidak. Jangan sampai tahap satu ini berjalan tetapi ada permainan di dalamnya,” ujar Iswandi.
Ia menjelaskan, fokus utama Komisi II DPRD saat ini adalah mengawal pelaksanaan tahap kedua agar benar-benar sesuai dengan edaran Wali Kota Samarinda. Menurutnya, masih terdapat persoalan terkait keterbatasan jumlah kios yang disebabkan oleh perbedaan data antara pemilik Surat Keterangan Tanda Usaha Bangunan (SKTUB) dan penyewa aktif.
“Nah, ini nanti tinggal kebijakan dari dinas untuk memastikan mana yang benar-benar penyewa riil, yang memang selama ini memperamaikan Pasar Pagi sebelum direlokasi, dan mana pemilik SKTUB yang sudah menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya,” jelasnya.
Iswandi menegaskan, DPRD tidak masuk ke ranah administratif, namun tetap memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengawasi serta memastikan setiap kebijakan berjalan secara adil dan proporsional.
“Secara administratif kita tidak ikut-ikut, tapi kita mengawal dan memastikan semuanya berkeadilan. Data awal sebelum revitalisasi itu sudah ada di dinas, baik data penyewa, pemilik, maupun jumlah kios. Tugas kita memastikan data tersebut disesuaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak memicu konflik antara pedagang penyewa dan pemilik SKTUB akibat ketidakjelasan aturan maupun komunikasi yang kurang tepat.
“Bahasa-bahasa yang memicu konflik harus dihindari. Pemerintah kota harus hadir dengan solusi yang masuk akal, adil, dan tidak mencederai asas keadilan. Perlu dipahami, adil itu tidak harus sama, tetapi proporsional,” katanya.
Sebagai contoh, Iswandi mengungkapkan bahwa pada tahap pertama penataan, terdapat pemilik kios yang tidak memperoleh seluruh haknya karena dinilai tidak memenuhi kewajiban, seperti tidak membayar retribusi atau menelantarkan kios.
“Ada yang memiliki enam kios tapi hanya mendapatkan empat, karena dua kios dianggap tidak pernah membayar retribusi. Ada juga yang punya tiga kios tapi hanya mendapat satu atau dua. Begitu juga dengan penyewa, tidak otomatis semua harus sama. Ini yang harus dilihat kembali secara menyeluruh,” pungkasnya.
Melalui pengawalan yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Samarinda, diharapkan kebijakan penataan Pasar Pagi dapat menemukan titik temu yang adil bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga iklim perdagangan tetap kondusif dan berkelanjutan.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady ©2026

















