KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa setiap kesepakatan yang telah diputuskan bersama dalam forum resmi, termasuk rapat hearing DPRD, harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait. Penegasan tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Hearing terkait persoalan Pedagang UMKM di kawasan Folder Air Hitam, yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (5/2/2026).
Anis menyampaikan, apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan maupun aturan yang telah ditetapkan, maka Satpol PP akan menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan kewenangannya. Meski demikian, ia menekankan bahwa langkah penertiban dilakukan secara profesional, terukur, dan tidak berlebihan.
“Setiap kesepakatan tentu harus kita jalankan bersama. Kalau ada yang melanggar, itu memang fungsi utama Satpol PP. Tapi sebenarnya tidak perlu ribet, yang penting semuanya berjalan baik. Satpol PP juga tidak akan mengapa-ngapakan selama aturan dipatuhi,” ujarnya.
Terkait kondisi di kawasan Folder Air Hitam, Anis mengungkapkan bahwa penertiban terhadap pedagang sebenarnya pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, bahkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Samarinda. Namun, untuk kondisi saat ini, pihaknya bersama DPRD dan perangkat daerah terkait tengah berupaya mencari formula solusi terbaik agar persoalan UMKM tidak selalu berujung pada tindakan penertiban.
“Hearing hari ini kan dalam rangka mencari solusi, bagaimana caranya supaya persoalan ini tidak terus-menerus ditertibkan. Perangkat daerah yang memang punya fungsi menyelesaikan masalah ini sudah ada. Tapi solusi itu tentu tidak bisa instan, tidak bisa seperti bimsalabim. Harus dikaji, dikoordinasikan, dan disampaikan ke pimpinan, termasuk kepada Pak Wali Kota,” jelasnya.
Anis menambahkan, Satpol PP tetap akan menjalankan fungsi patroli dan monitoring secara rutin, khususnya dalam menjaga aset-aset milik Pemerintah Kota Samarinda agar tidak dialihfungsikan secara tidak semestinya. Namun, setiap langkah penindakan yang diambil tetap harus melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan mendapatkan persetujuan pimpinan daerah.
Selain membahas persoalan UMKM, Anis juga menyinggung agenda penertiban menjelang bulan suci Ramadan, termasuk pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) dan tempat hiburan umum lainnya. Hingga saat ini, kata dia, regulasi berupa surat edaran atau surat keputusan resmi dari pemerintah daerah masih dalam proses penyusunan, sehingga Satpol PP belum dapat melakukan penertiban secara menyeluruh.
“Kita masih menunggu surat edaran atau aturan resminya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, nanti tetap ada patroli monitoring dan penertiban, tapi semua mengikuti regulasi yang berlaku,” katanya.
Menanggapi adanya isu dugaan oknum yang mengatasnamakan Satpol PP untuk melakukan pungutan terhadap pedagang, Anis dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menekankan bahwa Satpol PP Kota Samarinda memiliki ratusan personel, sehingga sangat terbuka kemungkinan adanya pihak luar yang mencatut nama institusinya.
“Kalau memang ada oknum yang mengatasnamakan Satpol PP, silakan laporkan secara jelas siapa orangnya. Saya pastikan akan saya laporkan ke Wali Kota dan diproses sesuai aturan. Saya sudah mewanti-wanti seluruh anggota, hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan pengambilan barang oleh Satpol PP hanya dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan berstatus sebagai barang bukti untuk persidangan. Barang-barang tersebut tidak boleh dimusnahkan secara sepihak, kecuali telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara untuk barang dagangan tertentu yang mudah rusak, pemusnahan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Satpol PP tidak punya hak mengambil atau memusnahkan barang sembarangan. Semua ada aturan hukumnya dan mengacu pada putusan pengadilan,” pungkas Anis.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















