Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 6 Mar 2026 19:00 WITA ·

Dialog Publika TVRI Kaltim Bahas Jam Operasional Kafe Selama Ramadan


 Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menjadi narasumber dalam program Dialog Publika bertajuk “Penegakan Jam Operasional Kafe Samarinda Selama Ramadan” yang disiarkan langsung dari Studio 1 TVRI Kalimantan Timur, Jumat (6/3/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menjadi narasumber dalam program Dialog Publika bertajuk “Penegakan Jam Operasional Kafe Samarinda Selama Ramadan” yang disiarkan langsung dari Studio 1 TVRI Kalimantan Timur, Jumat (6/3/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Penegakan aturan jam operasional kafe selama bulan Ramadan di Kota Samarinda menjadi topik pembahasan dalam program Dialog Publika yang disiarkan langsung dari Studio 1 TVRI Kalimantan Timur, Jumat (6/3/2026).

Program bertajuk “Penegakan Jam Operasional Kafe Samarinda Selama Ramadan” tersebut dipandu oleh pewawancara Erwinsyah. Dialog ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda Anis Siswantini, Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan, serta pengamat sosial dari Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Shorea Helminasari. Dalam program tersebut, masyarakat juga diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan melalui telepon interaktif WhatsApp.

Usai mengikuti dialog, Viktor Yuan menjelaskan bahwa pengaturan jam operasional kafe selama Ramadan bertujuan menjaga ketertiban masyarakat sekaligus tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas ekonomi.

Menurutnya, kebijakan yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan pemerintah kota yang membatasi operasional kafe dan rumah makan hingga pukul 23.00 WITA.

“Pemberlakuan dari perwali itu sampai jam 23.00 untuk kafe atau rumah makan. Sementara untuk tempat hiburan malam tentu tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadan,” ujarnya kepada awak media.

Viktor menilai aturan tersebut telah lama diterapkan di Samarinda dan selama ini berjalan cukup baik. Namun demikian, ia mendorong agar kebijakan tersebut dapat dikaji kembali melalui pembahasan bersama berbagai pihak.

“Ke depan aturan ini sebaiknya kita evaluasi bersama. Akademisi, pelaku usaha, pemerintah, dan DPRD bisa duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil pembahasan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah kota dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif, baik melalui peraturan daerah maupun peraturan wali kota.

Selain itu, Viktor juga menilai dinamika sosial masyarakat, terutama di kalangan generasi muda, perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan. Hal ini karena aktivitas masyarakat selama Ramadan cenderung meningkat pada malam hari.

“Di bulan Ramadan aktivitas ekonomi, khususnya kuliner dan kafe, justru lebih ramai pada malam hari. Setelah berbuka puasa dan tarawih, banyak masyarakat yang datang untuk makan atau berkumpul,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH