KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polisi dari Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara hingga Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti ganja dalam jumlah cukup besar.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan tim penyelidik pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Petugas saat itu menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan seorang terduga pelaku berinisial W untuk memesan ganja.
“Sekitar pukul 16.30 WITA pelaku W datang ke lokasi di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga. Saat itulah tim langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Hari Supranoto, Selasa (10/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu linting rokok ganja di saku celana pelaku. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Tenggarong dan menemukan satu bungkus ganja kering.
Saat diinterogasi, W mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial F yang tinggal di Tenggarong. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan F di kediamannya di Jalan Bougenvile.
“Dari rumah pelaku F kami menemukan 38 bungkus ganja kering serta satu linting ganja. Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E yang berada di Samarinda,” jelasnya.
Pengembangan pun dilakukan ke Samarinda. Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, polisi menggerebek sebuah kamar indekos di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial JHP alias J dan Y alias A yang merupakan warga negara asing asal Afganistan.
Dari lokasi tersebut polisi menemukan barang bukti berupa satu toples berisi ganja kering seberat sekitar 185 gram, timbangan digital, kertas sigaret, telepon genggam, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas ganja.
Berdasarkan keterangan JHP, polisi kembali melakukan pengembangan dan menemukan informasi adanya ganja milik E yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial JA di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda.
Saat dilakukan penggerebekan di tempat tinggal JA, polisi menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar 2,5 kilogram yang disimpan dalam tas ransel, serta satu plastik berisi ganja seberat sekitar setengah kilogram, timbangan digital, dan perlengkapan pengemasan.
“Seluruh pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Pewarta : M. Fikri Khairi Editor : Fairuzzabady @2026

















