Menu

Mode Gelap
Pemkab Kukar Gelar Isbat Nikah Massal, Bupati: Legalitas Pernikahan Masih Jadi Kebutuhan Besar Pengadilan Agama Apresiasi Isbat Nikah Massal di Kukar, Dinilai Berikan Kepastian Hukum 62 Pasangan Ikut Isbat Nikah Massal Di Kukar, Pemerintah Fasilitasi Gratis DPRD Samarinda Soroti Krisis Guru Dan Link And Match Pendidikan Dengan Dunia Kerja Ketua DPRD Samarinda Dukung WFA dan WFO ASN, Tekankan Efisiensi Tanpa Ganggu Layanan

HUKUM / KRIMINAL · 13 Mar 2026 12:00 WITA ·

Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu


 Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dok: Polsek Muara Jawa. Perbesar

Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dok: Polsek Muara Jawa.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Muara Jawa mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.

Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana, Jumat (13/3/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah kontrakan berwarna pink yang ditempati tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aiptu Subhan Sunu bersama sejumlah anggota langsung mendatangi lokasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah serta pemeriksaan terhadap pria berinisial H.B.I. yang menempati kontrakan tersebut.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam sebuah tas tangan merek Ripcurl warna hitam, petugas menemukan delapan poket sabu dengan berat kotor sekitar 10,68 gram. Setelah dikurangi berat pembungkus, sabu tersebut memiliki berat bersih sekitar 7,96 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, satu kotak mika bening, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A03 yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL