Menu

Mode Gelap
Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean Temui Ratusan Sopir, Andi Harun Buka Ruang Evaluasi Fuel Card Solar Subsidi DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Libatkan Sopir dalam Penataan Kupon Solar Subsidi Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat

HUKUM / KRIMINAL · 13 Mar 2026 12:00 WITA ·

Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu


 Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dok: Polsek Muara Jawa. Perbesar

Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dok: Polsek Muara Jawa.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Muara Jawa mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.

Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana, Jumat (13/3/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah kontrakan berwarna pink yang ditempati tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aiptu Subhan Sunu bersama sejumlah anggota langsung mendatangi lokasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah serta pemeriksaan terhadap pria berinisial H.B.I. yang menempati kontrakan tersebut.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam sebuah tas tangan merek Ripcurl warna hitam, petugas menemukan delapan poket sabu dengan berat kotor sekitar 10,68 gram. Setelah dikurangi berat pembungkus, sabu tersebut memiliki berat bersih sekitar 7,96 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, satu kotak mika bening, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A03 yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39
Trending di HUKUM / KRIMINAL