Menu

Mode Gelap
Hadiri Rakernas APEKSI di Medan, Rahmad Mas’ud Perkuat Kolaborasi Antarkota untuk Percepat Pembangunan Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Celni Pita Sari Apresiasi Sinergi Polri Jaga Kondusivitas Samarinda Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Wawali Balikpapan: Perempuan Berdaya Jadi Kunci Ketahanan Keluarga dan Penggerak Ekonomi BPPRD Balikpapan Hadirkan e-Contengan, Bayar Pajak Kini Cukup Lewat Gawai

HUKUM / KRIMINAL · 13 Mar 2026 12:00 WITA ·

Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu


 Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dok: Polsek Muara Jawa. Perbesar

Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dok: Polsek Muara Jawa.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Muara Jawa mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.

Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana, Jumat (13/3/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah kontrakan berwarna pink yang ditempati tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aiptu Subhan Sunu bersama sejumlah anggota langsung mendatangi lokasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah serta pemeriksaan terhadap pria berinisial H.B.I. yang menempati kontrakan tersebut.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam sebuah tas tangan merek Ripcurl warna hitam, petugas menemukan delapan poket sabu dengan berat kotor sekitar 10,68 gram. Setelah dikurangi berat pembungkus, sabu tersebut memiliki berat bersih sekitar 7,96 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, satu kotak mika bening, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A03 yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL