Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 15 Apr 2026 08:00 WITA ·

Penertiban Kawasan Hutan di Kukar Dipercepat, Pemda dan Satgas PKH Perkuat Sinergi


 Suasana Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satuan Tugas PKH di Ruang Executive Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Selasa (14/4/2026), yang digelar Pemkab Kukar bersama Polri, TNI, dan instansi terkait. Dok: Humas Polres Kutai Kartanegara. Perbesar

Suasana Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satuan Tugas PKH di Ruang Executive Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Selasa (14/4/2026), yang digelar Pemkab Kukar bersama Polri, TNI, dan instansi terkait. Dok: Humas Polres Kutai Kartanegara.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Polri, TNI, dan sejumlah instansi terkait menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Executive Kantor Bupati Kukar ini dihadiri Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Kepala Tim Satgas PKH Kamtib Provinsi Kalimantan Timur Kombes Pol M. Dharma Nugraha, Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris, unsur TNI, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi dalam penertiban kawasan hutan sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum.

“Hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi penertiban kawasan hutan. Kami juga telah melakukan pendataan terhadap perusahaan perkebunan dan pertambangan, termasuk 10 IUP yang saat ini sedang diverifikasi di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah membutuhkan langkah eksekusi yang cepat dan terukur, khususnya dalam penyesuaian perizinan serta penertiban di lapangan. Selain itu, perhatian juga diberikan pada aktivitas perkebunan masyarakat agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Tim Satgas PKH Kamtib Kaltim, Kombes Pol M. Dharma Nugraha, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Satgas PKH memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 serta Surat Perintah Kapolri.

“Satgas PKH bertugas melakukan penertiban kawasan hutan, termasuk penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan yang dikelola secara ilegal, serta pemulihan aset melalui mekanisme hukum,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini nilai aset yang berhasil diamankan secara nasional mencapai sekitar Rp31 triliun. Kawasan yang telah ditertibkan nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi sebagai kawasan hutan.

“Seluruh kegiatan juga kami publikasikan agar masyarakat dapat memantau. Kami juga melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk memastikan proses berjalan kondusif,” tambahnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kukar, Muhammad Taufik, turut menyoroti pentingnya percepatan penertiban, khususnya terhadap lahan perkebunan yang tidak dimanfaatkan secara optimal atau tidak sesuai perizinan.

“Kami memerlukan langkah cepat, terutama untuk penertiban lahan yang bermasalah. Selain itu, masih ada aktivitas perkebunan masyarakat di dalam kawasan hutan yang perlu penataan dan pembinaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia juga meminta dukungan Satgas PKH dalam pembaruan data lahan, agar pengawasan dan penataan sektor perkebunan dapat berjalan lebih optimal.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak berharap penertiban kawasan hutan di Kutai Kartanegara dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalisir konflik lahan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH