KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai penting untuk mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kota Tepian.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa saat ini tiga panitia khusus (pansus) raperda telah mulai memasuki tahap pembahasan internal. Tahapan tersebut menjadi bagian krusial sebelum raperda nantinya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Hal itu disampaikan Kamaruddin saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/5/2026). Ia menegaskan, pansus satu, dua, dan tiga kini telah aktif membahas materi raperda sesuai bidang tugas masing-masing.
“Sudah, pansus satu, dua, tiga sudah masuk,” ujar Kamaruddin.
Menurutnya, proses pembentukan sebuah peraturan daerah tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus melalui berbagai tahapan pembahasan yang mendalam. Setiap raperda harus dikaji secara detail agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, masing-masing pansus saat ini fokus mendalami substansi materi raperda, termasuk melakukan sinkronisasi terhadap berbagai aturan pendukung. Langkah tersebut dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Kan dibahas dulu di pansus. Setelah dibahas di pansus nanti dikirim ke Bapemperda. Bapemperda di sini memfinalisasi apa-apa yang sudah dibahas,” jelasnya.
Kamaruddin menuturkan, peran Bapemperda dalam tahap finalisasi sangat penting karena lembaga tersebut bertugas memastikan seluruh hasil pembahasan pansus telah sesuai dengan mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain itu, harmonisasi antar pasal juga menjadi perhatian agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun multitafsir dalam penerapannya nanti.
Ia mengatakan, proses finalisasi juga mencakup evaluasi terhadap poin-poin yang dinilai masih perlu penyempurnaan. Dengan begitu, ketika raperda disahkan menjadi perda, implementasinya dapat berjalan maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Samarinda.
Tidak hanya berhenti di tingkat DPRD, raperda yang telah selesai dibahas dan difinalisasi nantinya juga akan melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Tahapan tersebut menjadi syarat penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan regulasi nasional dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum di atasnya.
“Setelah itu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu baru masuk paripurna pengesahan,” pungkasnya.
Dengan mulai bergeraknya tiga pansus dalam pembahasan raperda, DPRD Kota Samarinda menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penyelesaian berbagai regulasi daerah yang strategis. DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga sejumlah raperda yang tengah diproses segera disahkan dan mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
ADV sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















