KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Samarinda terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/5/2026) malam.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Rusdi dan Celni Pita Sari. Agenda tersebut dihadiri anggota dewan, jajaran Pemerintah Kota Samarinda, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum membuka rapat, Helmi Abdullah menyampaikan bahwa forum telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku. Dari total 45 anggota DPRD Kota Samarinda, sebanyak 34 anggota hadir mengikuti jalannya rapat paripurna.
“Mengawali rapat ini saya mengajak kita semua berdoa menurut agama dan keyakinan masing-masing, semoga rapat paripurna hari ini mendapat ridho dan berjalan dengan cepat serta lancar,” ucap Helmi di hadapan peserta rapat.
Suasana rapat berlangsung khidmat saat seluruh peserta mengikuti doa bersama sebelum agenda utama dimulai. Setelah itu, Helmi Abdullah secara resmi membuka rapat paripurna dengan mengucapkan basmalah.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026 hari ini saya buka secara resmi,” katanya.
Dalam agenda tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap raperda di luar Propemperda Tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan pembentukan regulasi daerah yang dinilai penting dan mendesak untuk segera dibahas serta ditetapkan demi mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan kesepakatan itu juga menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat landasan hukum berbagai program pembangunan di Kota Samarinda. Sejumlah anggota dewan tampak memberikan perhatian serius terhadap pembahasan regulasi yang dianggap strategis untuk kebutuhan daerah ke depan.
Usai rapat paripurna, Helmi Abdullah menjelaskan bahwa terdapat enam perda yang telah disepakati dalam agenda tersebut. Ia menyebut dua raperda berasal dari inisiatif DPRD Kota Samarinda, sementara empat lainnya diajukan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
“Oh yang jelas tadi kan kita ada enam perda yang kita sahkan. Dua dari DPRD, empat dari Pemerintah Kota. Nanti daftarnya bisa minta ke sekretariat,” ujar Helmi kepada awak media.
Menurutnya, pengesahan tersebut menjadi langkah awal sebelum seluruh raperda dibahas lebih lanjut sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. DPRD, kata dia, ingin memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan daerah.
“Yang jelas itu nanti akan ditindaklanjuti oleh Bapemperda. Tentu nanti dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada,” tutupnya.
Dengan disepakatinya enam raperda tersebut, DPRD Kota Samarinda berharap proses pembentukan regulasi daerah dapat berjalan lebih efektif sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tepian dapat memiliki dasar hukum yang kuat dan tepat sasaran.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















