KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan pentingnya penguatan dasar hukum terhadap berbagai festival budaya dan pariwisata di Kota Samarinda agar pelaksanaannya dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mudah berubah seiring pergantian kepemimpinan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Harun usai mengikuti Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/5/2026) malam.
Dalam kesempatan itu, penguatan sektor pariwisata melalui regulasi daerah turut menjadi salah satu pembahasan penting. Pemerintah Kota Samarinda menilai keberadaan festival budaya yang selama ini rutin digelar perlu memiliki payung hukum yang lebih kuat agar dapat terus dilaksanakan secara konsisten pada masa mendatang.
Saat ditemui awak media, Andi Harun menjelaskan bahwa sejumlah festival unggulan Kota Samarinda hingga saat ini masih berlandaskan keputusan wali kota maupun peraturan wali kota. Menurutnya, kondisi tersebut membuat keberlangsungan agenda budaya dan pariwisata belum memiliki jaminan hukum yang kuat.
“Jadi begini, beberapa festival kita selama ini seperti Festival Pampang, Pesta Panen, Festival Budaya Pampang, Festival Mahakam, Festival Kampung Budaya dan lain-lainnya itu belum diatur dalam perda, baru sebatas keputusan wali kota,” ujarnya.
Ia mengatakan, festival-festival tersebut sejatinya telah menjadi bagian penting dalam promosi budaya daerah sekaligus mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masyarakat. Bahkan, sejumlah agenda budaya itu telah masuk dalam kalender event rutin Pemerintah Kota Samarinda.
Namun demikian, Andi Harun menilai penguatan regulasi tetap diperlukan agar agenda budaya tersebut tidak bergantung pada kebijakan kepala daerah tertentu.
“Kalau keputusan wali kota itu bisa berubah kapan saja. Terjadi pergantian kepemimpinan bisa berubah. Walaupun insya Allah tidak, tapi jauh lebih kuat apabila diatur oleh perda,” jelasnya.
Menurut Andi Harun, keberadaan peraturan daerah akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kesinambungan program budaya dan pariwisata dalam jangka panjang. Dengan begitu, festival budaya yang telah dikenal masyarakat dapat terus dilaksanakan secara rutin tanpa terpengaruh dinamika politik maupun pergantian pemerintahan.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Samarinda telah meminta panitia khusus (pansus) DPRD bersama tim pemerintah kota untuk memasukkan pengaturan festival budaya dan pariwisata tersebut ke dalam Rencana Induk Kepariwisataan Daerah. Langkah itu dinilai penting agar seluruh agenda budaya memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan terintegrasi dalam kebijakan pembangunan daerah.
“Nah agar ini menjadi agenda yang tidak mudah diubah dan menjadi agenda rutin, apalagi Pemerintah Kota Samarinda sudah menetapkan itu sebagai kalender event bersifat reguler, cuma basisnya belum peraturan daerah,” katanya.
Andi Harun juga menegaskan bahwa perda memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional karena merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Karena itu, ia berharap upaya penguatan regulasi terhadap festival budaya dan pariwisata di Samarinda dapat segera terealisasi sehingga kegiatan-kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana hiburan masyarakat, tetapi juga mampu memperkuat identitas budaya daerah, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan menggerakkan perekonomian masyarakat lokal.
“Harapan kita tentu festival-festival budaya ini bisa terus berjalan secara berkelanjutan, menjadi bagian dari pelestarian budaya daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tutupnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















