KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial AL (37) dan NR (37). Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening diduga berisi sabu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu lembar kertas aluminium foil bekas bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp3,2 juta.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasi Humas Iptu Maryono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Sebulu Modern.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Steven Moses langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka NR beserta barang bukti berupa 10 paket sabu, kendaraan bermotor, dan handphone miliknya,” ujar Iptu Maryono, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil interogasi awal, NR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka AL. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan cara memancing AL untuk mendatangi NR di lokasi yang telah dipantau petugas.
Saat tiba di lokasi, AL langsung diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah dengan nomor polisi KT 3983 UO, uang tunai Rp3,2 juta, serta aluminium foil yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika.
“Untuk saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polres Kukar guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Iptu Maryono.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2026

















