Menu ✖

Mode Gelap
Resmikan SAE PASTARUNG, Bupati Kukar Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Warga Binaan Rodi Arianto Harap UMKM Kembali Beraktivitas di Teras Samarinda, RDP Berlanjut Besok Bapemperda DPRD Samarinda Bahas Raperda APBD 2027, Anggaran Awal Rp3,46 Triliun Perumda Varia Niaga Buka Peluang UMKM Kembali Berjualan di Teras Samarinda DPRD Samarinda Bahas Penghentian UMKM di Teras Samarinda, Pihak Terkait Dipanggil

BERITA DAERAH · 9 Jun 2026 15:00 WITA ·

Rahmad Mas’ud: SPMB Harus Bersih dari Titipan, Pelanggar Akan Ditindak Sesuai Hukum


 Wali Kota Balikpapan, Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E., menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Foto: M. Hilmansyah. Perbesar

Wali Kota Balikpapan, Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E., menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Foto: M. Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E., menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Pemerintah Kota Balikpapan, kata Rahmad, tidak akan mentoleransi praktik titipan maupun upaya meloloskan calon peserta didik melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh proses penerimaan murid baru wajib mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Rahmad saat menanggapi pelaksanaan SPMB di Kota Balikpapan, Selasa (9/6/2026). Ia mengingatkan seluruh jajaran Dinas Pendidikan, kepala sekolah, hingga panitia penerimaan peserta didik agar mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan praktik korupsi dan penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru.

“Saya sudah pesan kepada Kepala Dinas, surat edaran dari KPK itu harus ditaati dan dijalankan. Semua proses harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rahmad.

Menurutnya, SPMB merupakan layanan publik yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, proses seleksi harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama.

Rahmad juga mengimbau para orang tua untuk mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan tanpa mencari jalur khusus ataupun meminta bantuan pihak tertentu demi mendapatkan kursi di sekolah yang dituju.

“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang anak-anaknya masuk sekolah, sesuai prosedural saja. Jangan ada buruk sangka, titipan atau menitip. Insya Allah jalankan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB agar menjaga integritas dan profesionalisme selama proses berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya polemik maupun dugaan penyimpangan yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Rahmad juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan SPMB akan menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang terlibat.

“Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, harus menjadi tanggung jawab masing-masing personal. Kita sudah ingatkan,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya praktik titipan yang melibatkan kepala sekolah maupun tenaga pendidik, Rahmad menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Artinya ditindak sesuai dengan ketentuan. Ketentuan itu hukum yang berlaku,” tegasnya.

SPMB merupakan sistem penerimaan peserta didik yang diterapkan pemerintah sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem ini dirancang untuk memperkuat pemerataan akses pendidikan sekaligus memastikan proses seleksi berjalan lebih transparan, objektif, dan berkeadilan.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap seluruh masyarakat dapat mendukung pelaksanaan SPMB dengan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian, proses penerimaan murid baru dapat berjalan lancar, bersih dari praktik kecurangan, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik di Kota Balikpapan.

 

ADV Diskominfo Kota Balikpapan
Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Resmikan SAE PASTARUNG, Bupati Kukar Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Warga Binaan

27 Oktober 2026 - 18:30 WITA

p13

Rodi Arianto Harap UMKM Kembali Beraktivitas di Teras Samarinda, RDP Berlanjut Besok

27 Oktober 2026 - 18:00 WITA

p12 2

Bapemperda DPRD Samarinda Bahas Raperda APBD 2027, Anggaran Awal Rp3,46 Triliun

27 Oktober 2026 - 17:30 WITA

p11 2

Perumda Varia Niaga Buka Peluang UMKM Kembali Berjualan di Teras Samarinda

27 Oktober 2026 - 17:00 WITA

p10

DPRD Samarinda Bahas Penghentian UMKM di Teras Samarinda, Pihak Terkait Dipanggil

27 Oktober 2026 - 16:30 WITA

p9

IWAPI Samarinda Siap Jadi Mitra Strategis DPRD, Perjuangkan Aspirasi Pengusaha Perempuan

27 Oktober 2026 - 16:00 WITA

p8
Trending di BERITA DAERAH